JAKARTA, Telaahnews – Perkara dugaan suap pengurusan importasi yang menyeret tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi dari internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperkuat pembuktian perkara yang menjerat mantan pejabat DJBC, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.
Salah satu saksi yang dijadwalkan hadir adalah Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri.
Selain Gatot, JPU KPK juga memanggil Umar Khayam selaku Kepala Seksi Penerimaan dan Pengelolaan Data Kanwil Jatim II, Muchammad Mahzun selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Bandung, serta Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Kantor Pusat DJBC.
Jaksa KPK M Takdir Suhan memastikan agenda pemeriksaan saksi tersebut dilakukan setelah persidangan sebelumnya mengalami penundaan selama dua pekan.
“Setelah penundaan sidang selama dua minggu, besok bertempat di PN Tipikor Jakarta Pusat dalam persidangan terdakwa Rizal dkk, kami tim JPU akan menghadirkan saksi-saksi,” ujar Takdir dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Tiga Pejabat Bea Cukai di Kursi Terdakwa
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Rizal Fadillah, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan RI; Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando Hamonangan Sianipar, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian kasus dugaan suap pengurusan importasi yang berkaitan dengan perusahaan Blueray Cargo Group.
Dalam perkara terpisah, tiga pimpinan Blueray Cargo Group, yakni John Field, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, telah didakwa memberikan uang dan fasilitas kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Dalam surat dakwaan JPU KPK, pemberian tersebut disebut berkaitan dengan upaya agar barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan atau mendapatkan perlakuan yang mengarah pada jalur hijau.
ANTARA sebelumnya melaporkan bahwa Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan didakwa menerima gratifikasi dan suap dari PT Blueray Cargo Group.
Rp61 Miliar dalam Tujuh Termin
Dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa dari pihak Blueray Cargo, JPU KPK mengungkap dugaan pemberian uang sekitar Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada sejumlah pejabat DJBC sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.
Selain uang, jaksa juga mengungkap pemberian fasilitas hiburan sekitar Rp1,45 miliar, sebuah jam tangan Tag Heuer senilai sekitar Rp65 juta dan satu unit Mazda CX-5 senilai sekitar Rp330 juta.
Dengan demikian, nilai keseluruhan uang dan fasilitas/barang yang didakwakan mencapai sekitar Rp63,1 miliar.
Sejumlah pemberitaan yang mengutip surat dakwaan menyebut pemberian uang dilakukan secara bertahap dan dikaitkan dengan kepentingan Blueray Cargo untuk mempercepat keluarnya barang impor dari proses pengawasan kepabeanan.
Pola pemberian tersebut disebut berlangsung dalam beberapa termin, antara lain pada Juli, Agustus, Oktober dan Desember 2025, serta Januari 2026.
Dalam sejumlah termin, jaksa menyebut adanya pembagian uang kepada Rizal, Sisprian dan Orlando.
Rizal disebut menerima sekitar Rp2 miliar dalam sejumlah termin, Sisprian sekitar Rp1 miliar, sementara Orlando disebut menerima sekitar Rp450 juta hingga Rp600 juta per termin tertentu.
Jaksa juga mendakwa adanya pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah kepada pihak tertentu.
Berawal dari Keluhan Jalur Merah dan Dwelling Time
Konstruksi perkara ini menjadi perhatian karena dugaan suap tersebut tidak semata berkaitan dengan pemberian uang kepada pejabat, tetapi menyentuh mekanisme inti dalam pengawasan kepabeanan, yakni penentuan apakah suatu barang impor harus melalui pemeriksaan lebih ketat atau dapat keluar melalui mekanisme yang lebih cepat.
Dalam dakwaan, perkara disebut bermula dari komunikasi antara pihak Blueray Cargo dengan sejumlah pejabat DJBC.
John Field disebut mengeluhkan meningkatnya barang yang masuk jalur merah serta lamanya dwelling time atau waktu yang dibutuhkan barang/kontainer berada di kawasan pelabuhan.
Dalam sistem kepabeanan, penentuan jalur pemeriksaan berkaitan dengan manajemen risiko. Jalur merah pada prinsipnya mengharuskan proses pemeriksaan yang lebih mendalam, sedangkan jalur hijau memungkinkan proses pengeluaran barang berlangsung lebih cepat berdasarkan hasil penetapan risiko.
Jaksa KPK kemudian mengungkap adanya dugaan intervensi terhadap rule set targeting, yakni parameter yang digunakan dalam menentukan apakah suatu kontainer impor masuk jalur merah atau jalur hijau.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa rule set targeting tersebut kemudian disusun dan disetujui secara berjenjang oleh pejabat terkait untuk menyesuaikan persentase jalur merah bagi Blueray Cargo Group.
Di titik inilah perkara tersebut menjadi penting bagi publik.
Sebab, apabila proses penentuan jalur pemeriksaan benar-benar dipengaruhi oleh pemberian uang atau fasilitas kepada pejabat, maka persoalannya bukan lagi sekadar dugaan penerimaan suap individual, tetapi menyentuh integritas sistem manajemen risiko kepabeanan.
Sidang Besok Dinilai Penting
Pemeriksaan empat saksi internal DJBC pada Selasa (11/8/2026) berpotensi memberikan gambaran lebih jauh mengenai bagaimana mekanisme penentuan jalur pemeriksaan dijalankan di lingkungan DJBC.
Keterangan para saksi juga dinantikan untuk menjelaskan sejauh mana kewenangan masing-masing pejabat dalam proses penindakan, intelijen, penetapan risiko serta pengelolaan data kepabeanan.
Terlebih, salah satu saksi yang dipanggil merupakan pejabat yang memiliki pengalaman dalam struktur pelayanan dan pengawasan kepabeanan di daerah.
Persidangan ini juga menjadi kesempatan bagi JPU KPK untuk menguji hubungan antara dugaan pemberian uang dengan tindakan atau kebijakan tertentu dalam proses pengawasan barang impor.
Pertanyaan Besar di Balik “Jalur Hijau”
Kasus Blueray Cargo pada akhirnya tidak hanya menarik perhatian karena nilai uang yang disebut dalam dakwaan mencapai puluhan miliar rupiah.
Ada pertanyaan yang lebih fundamental: apakah mekanisme jalur hijau tetap berjalan berdasarkan manajemen risiko, atau dapat dipengaruhi oleh intervensi pihak tertentu?
Jalur hijau pada dasarnya bukan berarti barang impor terbebas dari seluruh kewajiban kepabeanan maupun pengawasan negara.
Justru karena sistem tersebut berbasis manajemen risiko, integritas parameter penentuan risiko menjadi sangat penting.
Jika parameter dapat diubah atau diarahkan untuk kepentingan importir tertentu sebagai imbalan pemberian uang, maka potensi persoalannya dapat merembet pada aspek penerimaan negara, persaingan usaha, keamanan barang impor hingga kredibilitas sistem pengawasan kepabeanan.
Sejumlah laporan media juga mencatat bahwa perkara ini telah menyeret perhatian terhadap pejabat-pejabat tinggi DJBC lainnya. Bahkan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama pernah disebut dalam persidangan berdasarkan fakta yang diungkap jaksa, meskipun penyebutan nama dalam persidangan tidak dengan sendirinya berarti yang bersangkutan berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Menunggu Pembuktian di Pengadilan
Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian di persidangan.
Seluruh uraian mengenai aliran uang, peran masing-masing terdakwa, mekanisme rule set targeting, hingga dugaan pengondisian jalur merah dan jalur hijau masih harus diuji melalui keterangan saksi, alat bukti dan argumentasi para pihak di hadapan majelis hakim.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membantah dakwaan sesuai hukum acara pidana.
Bagi publik, persidangan ini bukan hanya tentang menghitung berapa besar uang yang diduga berpindah tangan.
Lebih jauh, perkara tersebut menjadi ujian terhadap integritas sistem pengawasan kepabeanan Indonesia.
Sebab, apabila jalur hijau yang semestinya merupakan instrumen manajemen risiko dapat diperjualbelikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perkara pidana, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai. (ai)

