AAKJ-TKBM Riau Cabut Sikap Pasif, Minta Bentrokan Sungai Sembilan Diusut Tuntas dan BUMD Bertindak Tegas

DUMAI, Telaahnews — Aliansi Advokasi Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat Riau (AAKJ-TKBM Riau) menyatakan keprihatinan serius atas bentrokan yang terjadi di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, yang melibatkan sejumlah orang dan kini berujung pada laporan hukum dari kedua belah pihak.

AAKJ-TKBM Riau menegaskan, sejumlah orang yang terlibat dalam persoalan tersebut merupakan bagian dari keluarga besar organisasi. Mereka diketahui telah lama menjalankan aktivitas pekerjaan mereka pada salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan.

Persoalan kemudian berkembang setelah muncul pihak yang disebut mengatasnamakan BUMD PT Pembangunan Dumai untuk melakukan pemungutan yang dikaitkan dengan pajak parkir. Meski kami telah sempat mempertanyakan dasar hukum terkait pajak parkir tersebut, bahkan beberapa hal telah kami sampaikan melalui media telaahnews terkait kedudukan hukum dari pajak parkir.

AAKJ-TKBM Riau mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada Direktur Utama BUMD PT Pembangunan Dumai. Berdasarkan keterangan yang diterima AAKJ-TKBM Riau, pihak-pihak yang melakukan pemungutan tersebut dan kemudian terlibat bentrokan dengan pekerja eksisting yang merupakan bagian dari keluarga AAKJ-TKBM Riau disebut bukan merupakan bagian dari BUMD PT Pembangunan Dumai. Dan dipastikan mereka adalah petugas ilegal yang mengatasnamakan BUMD dalam pemungutan pajak parkir pada tanggal 11 – 12 Agustus 2026 yang lalu.

Atas kondisi tersebut, AAKJ-TKBM Riau sejak awal memilih tidak mengambil langkah yang berpotensi memperkeruh situasi. Organisasi justru mendorong penyelesaian secara kekeluargaan dan mempercayakan proses mediasi kepada pihak kepolisian.

Namun, AAKJ-TKBM Riau juga mengingatkan bahwa persoalan tata kelola dan kepastian hukum yang sebelumnya berkaitan dengan KSOP Kelas I Dumai hingga kini belum sepenuhnya menemukan titik terang.

Bahkan, salah satu koperasi yang tergabung dalam AAKJ-TKBM Riau telah melayangkan somasi keberatan atas tanggapan surat dari KSOP Kelas I Dumai terkait kepastian hukum administrasi koperasi tersebut.

Menurut Sekretaris Jenderal AAKJ-TKBM Riau, Syahroni, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan organisasi selama ini berupaya menjaga komunikasi dengan para pemangku kebijakan dan tidak terburu-buru mengambil sikap konfrontatif.

Namun, informasi yang diterimanya mengenai proses mediasi yang difasilitasi Polsek Sungai Sembilan membuat organisasi perlu melakukan evaluasi terhadap sikap tersebut.

“Informasi yang kami terima, proses mediasi tidak lagi semata-mata berbicara mengenai perdamaian secara kekeluargaan. Pembahasannya justru mengarah kepada persoalan pembagian pekerjaan untuk kepentingan kelompok tertentu. Bagi kami, ini sudah menjadi persoalan yang berbeda,” ujar Syahroni.

AAKJ-TKBM Riau Gelar Rapat dan Tentukan Sikap

Menindaklanjuti perkembangan tersebut, AAKJ-TKBM Riau menggelar rapat di Kecamatan Sungai Sembilan pada Minggu, 16 Agustus 2026, untuk menentukan sikap organisasi.

Syahroni menjelaskan bahwa sejak awal AAKJ-TKBM Riau tidak ingin mencampuri terlalu jauh proses hukum maupun mediasi. Pihaknya memberikan ruang kepada kepolisian untuk memfasilitasi para pihak agar persoalan dapat diselesaikan secara damai dan mengedepankan hubungan kekeluargaan.

“Kami sejak awal menunjukkan itikad baik kepada para pemangku kebijakan di Kota Dumai. Kami tidak ingin persoalan ini melebar. Kami percayakan kepada pihak kepolisian untuk memfasilitasi agar perdamaian secara kekeluargaan dapat tercapai,” katanya.

Namun, menurut Syahroni, apabila ruang perdamaian justru berkembang menjadi pembahasan mengenai kepentingan atau pembagian pekerjaan, AAKJ-TKBM Riau tidak dapat lagi bersikap pasif.

“Ketika persoalan yang seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan kemudian diarahkan kepada pembagian pekerjaan, tentu kami harus menentukan sikap. Kami tidak ingin perdamaian dijadikan pintu masuk untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Delapan Sikap AAKJ-TKBM Riau

Berdasarkan hasil rapat tersebut, AAKJ-TKBM Riau menyampaikan delapan sikap kepada seluruh pihak:

Pertama, AAKJ-TKBM Riau menyatakan siap mengawal proses hukum terhadap perkara bentrokan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, AAKJ-TKBM Riau meminta Polres Dumai mengusut secara menyeluruh sebab dan akibat terjadinya bentrokan, termasuk menelusuri rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat serta latar belakang munculnya persoalan tersebut.

Ketiga, AAKJ-TKBM Riau meminta kepolisian bersikap objektif, profesional dan independen dalam menangani perkara serta memastikan proses hukum terbebas dari segala bentuk intervensi pihak mana pun.

AAKJ-TKBM Riau menilai objektivitas aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Dumai, khususnya Kecamatan Sungai Sembilan.

Keempat, AAKJ-TKBM Riau meminta Direktur BUMD PT Pembangunan Dumai memberikan kejelasan sekaligus mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti mengatasnamakan BUMD untuk melakukan pemungutan pajak parkir yang kemudian berujung pada bentrokan dan saling laporan.

AAKJ-TKBM Riau memberikan waktu 3 x 24 jam sejak berita ini diterbitkan kepada pihak BUMD untuk mengambil langkah yang diperlukan.

Menurut AAKJ-TKBM Riau, permintaan tersebut merupakan perubahan dari sikap organisasi sebelumnya. Pada awalnya, organisasi telah bersepakat dengan Direktur BUMD untuk tidak mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan BUMD dengan harapan persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Karena itikad baik kami tidak lagi dihargai, dan hari ini secara tegas kami mendorong Direktur BUMD mengambil langkah tegas. Jika memang ada pihak yang mengatasnamakan BUMD tanpa kewenangan, silakan dilaporkan kepada pihak yang berwajib agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan konflik baru,” tegas Syahroni.

Kelima, AAKJ-TKBM Riau menyatakan siap memberikan pendampingan kepada anggota keluarga besar organisasi yang disebut atau dituduh sebagai pelaku pengeroyokan dalam persoalan parkir tersebut.

Organisasi meminta proses hukum tidak dibangun berdasarkan opini, tudingan sepihak maupun framing, tetapi berdasarkan fakta, keterangan para pihak dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Keenam, AAKJ-TKBM Riau menegaskan tidak menyetujui apabila proses mediasi yang semula diarahkan untuk mencapai perdamaian kekeluargaan kemudian disertai persyaratan berupa barter atau pembagian pekerjaan untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Perdamaian harus menyelesaikan persoalan, bukan menjadi ruang untuk membagi-bagi pekerjaan yang menjadi kepentingan kelompok tertentu. Kalau persoalannya hukum, mari kita selesaikan secara hukum. Kalau persoalannya kekeluargaan, mari kita selesaikan secara kekeluargaan,” ujar Syahroni.

Ketujuh, AAKJ-TKBM Riau mengimbau seluruh keluarga besar organisasi untuk tetap menahan diri dan tidak mengambil tindakan di luar keputusan bersama.

AAKJ-TKBM Riau menilai menjaga kondusivitas Kota Dumai, khususnya Kecamatan Sungai Sembilan, merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Kedelapan, AAKJ-TKBM Riau meminta Forkopimda Kota Dumai segera membangun komunikasi bersama seluruh pihak terkait untuk mencari solusi terbaik dan mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

AAKJ-TKBM Riau, Jangan Biarkan Persoalan Parkir Berkembang Menjadi Konflik Horizontal

AAKJ-TKBM Riau menilai persoalan parkir maupun pekerjaan tidak boleh berkembang menjadi konflik horizontal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Organisasi meminta seluruh pihak menahan diri dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

“Kami tidak ingin Sungai Sembilan maupun Kota Dumai menjadi tidak kondusif hanya karena persoalan yang sebenarnya masih bisa diselesaikan. Tetapi kalau proses kekeluargaan sudah tidak dihargai, kami juga tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal keluarga besar kami dan memastikan proses hukum berjalan secara objektif,” pungkas Syahroni.

AAKJ-TKBM Riau menegaskan bahwa sikap tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum ataupun mengarahkan aparat penegak hukum kepada pihak tertentu.

Sebaliknya, organisasi menyatakan akan menghormati proses hukum sekaligus memastikan seluruh pihak memperoleh perlakuan yang adil dan proporsional.

“Yang kami minta sangat sederhana, jangan ada yang kebal hukum, jangan ada yang dikorbankan, dan jangan ada kepentingan tertentu yang menunggangi proses perdamaian. Biarkan fakta yang berbicara dan hukum yang menentukan,” tutup Syahroni. ***

(Redaksi)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *