Direktur Investigasi IPIW Khairul menyebut pengawasan dilakukan untuk menguji transparansi rantai impor. Dokumen manifes, PIB, TPS, pemeriksaan fisik hingga SPPB menjadi titik yang perlu diverifikasi. IPIW menegaskan belum menyimpulkan adanya penyelundupan.
DUMAI, Telaahnews — Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) melalui Direktur Investigasi Khairul memperluas pengawasan terhadap aktivitas impor makanan dan minuman (Mamin) di Kota Dumai. Langkah tersebut didorong kebutuhan untuk memastikan bahwa arus barang melalui pelabuhan memiliki jejak administrasi yang jelas, sesuai ketentuan kepabeanan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dorongan itu, menurut Khairul, juga tidak terlepas dari pembelajaran atas sejumlah perkara yang pernah mencuat dalam aktivitas kepelabuhanan dan kepabeanan, termasuk perkara suap yang berkaitan dengan Blue Ray Cargo, serta perkara dugaan narkotika yang melibatkan KLM Pinisi Indah GT 169/NT 135.
Namun IPIW menegaskan, kedua perkara tersebut tidak digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa kegiatan impor Mamin di Dumai merupakan tindak pidana.
“Kami melihat perkara-perkara sebelumnya sebagai pembelajaran mengenai pentingnya integritas dan pengawasan. Tetapi setiap kegiatan impor tetap harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta masing-masing. Kami tidak boleh menarik kesimpulan hanya karena ada perkara sebelumnya,” ujar Khairul.
Dokumen Manifes Malaysia Jadi Titik Awal Investigasi
Dalam investigasi awal yang dilakukan IPIW, salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah “Federal of Malaysia Customs Outward Manifest” yang secara visual terlihat.
Dalam bahan yang diterima redaksi, dokumen tersebut dikaitkan dengan beberapa KLM dan asal barang dari Malaysia. Dokumen memuat daftar sejumlah komoditas.
Fakta yang dapat dipastikan dari dokumentasi, terdapat dokumen manifes Malaysia dan aktivitas kapal serta bongkar muat yang terlihat dalam foto.
Namun yang belum terkonfirmasi: apakah dokumen tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas impor KLM tertentu di Dumai pada 2026.
Karena itu, IPIW tidak menggunakan dokumen tersebut sebagai bukti tunggal adanya dugaan pelanggaran.
Klaim Ketidaksesuaian Muatan Masih Harus Dibuktikan
Bahan investigasi yang diterima IPIW memuat klaim mengenai kemungkinan ketidaksesuaian antara jumlah barang yang tercantum dalam manifes dengan muatan sebenarnya.
Salah satu klaim menyebut dokumen diduga hanya mencantumkan sekitar beberapa persen dari muatan penuh.
IPIW menempatkan informasi tersebut sebagai klaim yang masih membutuhkan verifikasi, bukan fakta final.
Untuk membuktikan adanya selisih, diperlukan pencocokan antara Outward Manifest Malaysia → Inward Manifest/BC 1.1 Indonesia → PIB → Invoice/Packing List → Tally Sheet atau pemeriksaan fisik.
Jika ditemukan perbedaan, penyebab dan konsekuensi hukumnya masih harus ditentukan berdasarkan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan.
“Kami tidak ingin menyebut ada manipulasi sebelum ada data pembanding. Yang kami minta adalah dokumen dan penjelasan yang dapat menguji apakah jumlah barang dalam dokumen sesuai dengan kondisi sebenarnya,” kata Khairul.
Mengapa IPIW Mengawasi Impor Mamin di Dumai?
Menurut Khairul, pengawasan terhadap Mamin merupakan bagian dari upaya melihat apakah sistem pengawasan berjalan secara utuh, mulai dari kedatangan sarana pengangkut sampai barang dikeluarkan dari kawasan pabean.
Bagi IPIW, persoalannya bukan hanya apakah barang tercantum dalam manifes, tetapi juga:
- siapa importir atau consignee;
- apa uraian dan HS Code barang;
- apakah PIB telah disampaikan;
- apakah dokumen sesuai dengan barang fisik;
- di mana barang ditimbun;
- apakah persyaratan larangan dan pembatasan dipenuhi;
- apakah dilakukan pemeriksaan;
- serta apakah telah diterbitkan SPPB.
Karena itu, IPIW memandang pengawasan masyarakat sipil diperlukan sebagai fungsi kontrol, tanpa mengambil alih kewenangan Bea dan Cukai maupun aparat penegak hukum.
Belajar dari Perkara Blue Ray Cargo
Salah satu alasan IPIW memperhatikan aspek integritas kepabeanan adalah perkara suap yang berkaitan dengan Blue Ray Cargo.
Perkara tersebut telah bergulir dalam proses hukum dan diberitakan berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam proses importasi. Namun, status hukum masing-masing pihak tetap harus merujuk pada surat dakwaan, alat bukti, putusan pengadilan dan dokumen resmi perkara.
IPIW tidak menggunakan perkara tersebut untuk menuduh pelaku usaha atau aparat lain yang tidak terkait dengan perkara tersebut.
Khairul mengatakan, pembelajaran yang diambil IPIW adalah pentingnya melihat hubungan antara dokumen, proses pelayanan, pengawasan dan integritas pihak-pihak yang terlibat.
“Blue Ray menjadi pembelajaran bahwa pengawasan kepabeanan bukan hanya soal ada atau tidak ada dokumen. Integritas proses dan bagaimana barang diperlakukan dalam sistem pengawasan juga penting. Tetapi perkara tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk menuduh kegiatan impor lain,” ujarnya.
Dengan demikian, fakta mengenai perkara Blue Ray harus dibedakan dari interpretasi atau dugaan yang mungkin muncul di luar dokumen resmi perkara.
Perkara KLM Pinisi Indah, Pengawasan Jalur Laut Juga Menjadi Pelajaran
IPIW juga menjadikan perkara dugaan narkotika yang melibatkan KLM Pinisi Indah GT 169/NT 135 sebagai salah satu pembelajaran dalam melihat pentingnya pengawasan terhadap sarana pengangkut dan pergerakan barang melalui jalur laut.
Dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, disebut adanya barang bukti sabu dengan berat sekitar 25,8 kilogram yang dikaitkan dengan KLM Pinisi Indah GT 169/NT 135.
Namun, untuk kepentingan pemberitaan investigatif, status tersangka, barang bukti, kronologi serta perkembangan penyidikan harus tetap merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum dan dokumen perkara.
IPIW tidak menghubungkan perkara tersebut dengan kegiatan impor Mamin yang sedang ditelusuri.
Yang menjadi pembelajaran adalah pentingnya memastikan bahwa sarana pengangkut, barang, dokumen dan pihak yang terlibat dalam pergerakan melalui pelabuhan dapat ditelusuri secara jelas.
Soal “Jaringan di Belakangnya”, IPIW Mendorong Penelusuran Berdasarkan Bukti
Perkara KLM Pinisi Indah juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses hukum dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Namun IPIW menegaskan pertanyaan tersebut tidak boleh diberitakan sebagai fakta bahwa jaringan tertentu telah ditemukan atau terbukti, kecuali ada keterangan resmi penyidik, penuntut umum atau dokumen pengadilan yang mendukungnya.
Posisi IPIW adalah mendorong aparat, apabila berdasarkan alat bukti terdapat indikasi keterlibatan pihak lain, untuk menelusuri mata rantai perkara sesuai kewenangannya.
“Kami tidak mengatakan ada jaringan tertentu di belakang perkara itu. Kami hanya melihat bahwa setiap perkara harus dikembangkan sesuai alat bukti apabila memang terdapat petunjuk mengenai pihak lain. Kesimpulannya tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan proses hukum,” kata Khairul.
Dari Manifes hingga SPPB
Kembali pada investigasi impor Mamin di Dumai, IPIW menilai titik paling penting adalah mencocokkan seluruh rantai dokumen.
Pertama, Outward Manifest dari negara asal.
Kedua, Inward Manifest/BC 1.1 di Indonesia.
Ketiga, PIB dan dokumen pelengkap.
Keempat, lokasi serta status TPS.
Kelima, pemeriksaan atau penelitian kepabeanan.
Keenam, SPPB sebagai bagian dari proses pengeluaran barang.
Rangkaian tersebut diperlukan agar keberadaan barang secara fisik dapat dikaitkan dengan dokumen kepabeanan yang sah.
“Pertanyaan kami bukan hanya apakah barang sudah diberitahukan. Kami ingin melihat keseluruhan rantainya: siapa importirnya, bagaimana barang masuk, di mana ditimbun, apakah sesuai dengan dokumen, dan bagaimana barang tersebut akhirnya dikeluarkan,” ujar Khairul.
Fakta, Klaim dan Hal yang Belum Terkonfirmasi
Untuk menjaga akurasi pemberitaan, IPIW dan Telaahnews membedakan informasi dalam tiga kategori.
FAKTA
- Terdapat dokumentasi kapal dan aktivitas bongkar muat.
- Terdapat dokumen Federal of Malaysia Customs Outward Manifest.
KLAIM YANG BELUM TERVERIFIKASI
- Dugaan adanya ketidaksesuaian volume muatan.
- Klaim bahwa manifes hanya mencantumkan sekitar beberapa persen muatan.
- Dugaan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan barang fisik.
MASIH MENUNGGU KONFIRMASI
- Hubungan manifes dengan aktivitas impor di Dumai pada 2026.
- Inward Manifest/BC 1.1.
- PIB dan dokumen pelengkap.
- Identitas importir atau consignee.
- Status dan lokasi TPS.
- Hasil pemeriksaan fisik.
- Pemenuhan ketentuan lartas.
- Penerbitan SPPB.
- Kesesuaian antara dokumen dan barang fisik.
IPIW, Pengawasan Bukan Vonis
Khairul menegaskan, pengalaman Blue Ray Cargo dan perkara KLM Pinisi Indah justru membuat IPIW semakin berhati-hati dalam melakukan investigasi.
Menurutnya, pengawasan masyarakat sipil tidak boleh berubah menjadi proses penghakiman.
“Kami tidak datang untuk memberikan vonis. Kalau dokumennya lengkap dan barang sesuai, kami akan menyampaikan sesuai fakta. Kalau ada perbedaan, kami meminta penjelasan. Kalau ada dugaan pelanggaran, itu harus diuji berdasarkan bukti dan kewenangan aparat,” tegas Khairul.
Telaahnews memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada KPPBC TMP B Dumai, importir, pemilik barang, agen pelayaran, pengelola pelabuhan, serta instansi terkait.
Pada tahap ini, IPIW maupun Telaahnews belum menyimpulkan adanya penyelundupan.
Yang sedang diuji adalah apakah aktivitas impor tersebut memiliki rantai administrasi yang lengkap, konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari manifes, pemberitahuan impor, penimbunan, pemeriksaan hingga persetujuan pengeluaran barang.
Dengan prinsip tersebut, fakta tetap ditempatkan sebagai fakta, klaim sebagai klaim, dan informasi yang belum memperoleh konfirmasi tetap disebut belum terkonfirmasi. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hanya dapat ditarik setelah bukti dan keterangan resmi yang memadai tersedia. ***
Redaksi

