AAKJ TKBM : Jangan Ada Legalisasi Perbudakan Zaman Modern di Kota Dumai

DUMAI, Telaahnews – Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau (AAKJ TKBM Riau) mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai agar tidak melakukan praktik-praktik ketenagakerjaan yang dapat mengarah pada eksploitasi tenaga kerja atau yang dalam berbagai kajian ketenagakerjaan modern sering dikaitkan dengan praktik perbudakan modern (modern slavery).

Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal AAKJ TKBM Riau, Syahroni, S.IP, kepada redaksi Telaahnews Kamis (23/07/2026), menyikapi berbagai informasi dan dokumentasi yang diterima organisasi tersebut mengenai dugaan penugasan pekerja pada pekerjaan berisiko tinggi yang patut diduga tidak sesuai dengan uraian jabatan, kompetensi pekerja, serta standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurut Syahroni, perkembangan investasi di Kota Dumai harus dibarengi dengan penghormatan terhadap hak-hak pekerja, bukan justru membuka ruang bagi praktik hubungan kerja yang merugikan buruh.

“Kami mengingatkan dengan tegas kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai, jangan sampai ada legalisasi perbudakan zaman modern. Buruh bukan alat produksi yang bisa diperintah melakukan pekerjaan apa pun tanpa memperhatikan kompetensi, keselamatan, hak-hak normatif, dan perlindungan hukumnya,” tegas Syahroni.

Ia menegaskan bahwa istilah “perbudakan zaman modern” dalam konteks ini merupakan bentuk kritik terhadap praktik ketenagakerjaan yang, apabila terjadi, mengabaikan hak-hak dasar pekerja, seperti pembebanan pekerjaan di luar perjanjian kerja atau uraian jabatan tanpa pelatihan, perlindungan, dan pengendalian risiko yang memadai.

Buruh Berhak Mendapat Perlindungan

AAKJ TKBM Riau menilai bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama ketika ditugaskan pada pekerjaan yang memiliki tingkat risiko tinggi.

“Tidak boleh ada pekerja yang dipaksa atau dibebani pekerjaan di luar kompetensinya tanpa pelatihan, tanpa SOP yang jelas, tanpa alat pelindung diri yang memadai, dan tanpa jaminan keselamatan kerja. Jika praktik seperti itu dibiarkan, maka hubungan industrial yang sehat akan tercederai,” ujar Syahroni.

Ia menambahkan bahwa pekerjaan seperti tank cleaning merupakan pekerjaan berisiko tinggi (high risk work) yang dalam praktik industri memerlukan prosedur keselamatan khusus, termasuk sistem izin kerja (Permit to Work), pengukuran atmosfer, penggunaan APD lengkap, pengawasan, hingga kesiapan tim penyelamat.

Soroti Aspek Lingkungan Hidup

Selain perlindungan pekerja, AAKJ TKBM Riau juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Syahroni menyebut bahwa setiap perusahaan wajib memastikan seluruh residu hasil kegiatan operasional dikelola sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Keuntungan perusahaan tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan keselamatan pekerja maupun mengabaikan perlindungan lingkungan hidup. Kepatuhan terhadap K3 dan lingkungan bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk tanggung jawab moral perusahaan,” katanya.

Patuhi Seluruh Peraturan Perundang-undangan

Dalam keterangannya kepada Telaahnews, Syahroni juga mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang mengatur perlindungan tenaga kerja, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup.

Karena itu, seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa pengecualian.

“Kami mengingatkan seluruh perusahaan di Kota Dumai agar mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Jangan hanya mengejar produktivitas dan keuntungan, tetapi abaikan hak pekerja, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup. Kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi utama keberlanjutan usaha,” tegasnya.

AAKJ TKBM Riau menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan bertanggung jawab. Organisasi tersebut juga akan mendorong setiap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, K3, maupun lingkungan hidup diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pengawasan oleh instansi yang berwenang.

“Kami tidak anti terhadap investasi. Sebaliknya, kami mendukung investasi yang sehat, patuh hukum, menghormati hak pekerja, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Kota Dumai harus menjadi kota industri yang maju, tetapi juga menjadi kota yang menjunjung tinggi martabat buruh dan supremasi hukum. Jangan sampai ada ruang bagi praktik yang dapat mengarah pada perbudakan zaman modern di Kota Dumai,” pungkas Syahroni.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *