DUMAI, Telaahnews – Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) merilis Laporan Investigasi Awal terkait kegiatan impor sekitar 20.000 metrik ton pupuk Muriate of Potash (MOP) yang diangkut kapal MV Convetex Inspire dari Kanada dan dibongkar di Terminal Khusus PT Kawasan Industri Dumai (PT KID) pada periode 16–21 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, IPIW menegaskan bahwa investigasi awal tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan mengidentifikasi sejumlah fakta dan informasi yang masih memerlukan penjelasan resmi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai.
Berdasarkan hasil observasi lapangan, IPIW memperoleh informasi bahwa barang impor milik PT Wilmar Chemical Indonesia (PT WCI) dibongkar melalui Terminal Khusus PT KID, kemudian diangkut menuju lokasi penumpukan di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada titik koordinat 1°36’11.55″N 101°24’35.43″E.
Khairul Direktur Investigasi IPIW menyatakan bahwa hingga laporan investigasi awal disusun, organisasi tersebut belum memperoleh informasi resmi mengenai status kepabeanan lokasi penumpukan tersebut, termasuk apakah lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Kami belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, terdapat sejumlah informasi penting yang belum dapat diverifikasi secara independen sehingga memerlukan penjelasan resmi dari KPPBC TMP B Dumai. Karena itu, kami mengajukan permohonan informasi, konfirmasi, dan klarifikasi,” ujarnya.
IPIW juga menilai perlu adanya penjelasan mengenai dasar hukum penggunaan Terminal Khusus PT KID untuk kegiatan pembongkaran barang impor milik badan usaha lain, mekanisme pengawasan kepabeanan selama proses pembongkaran, pengangkutan, dan penimbunan barang, serta status barang pada saat dipindahkan dari lokasi pembongkaran.
Selain meminta penjelasan, IPIW juga mengajukan permohonan informasi dan, sepanjang diperbolehkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, salinan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan impor tersebut, antara lain Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), BC 1.1 (Inward Manifest), Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen persetujuan pemindahan barang impor, serta informasi mengenai penetapan dan izin Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Menurut IPIW, permintaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kepabeanan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan penerimaan negara.
Belajar dari Perkara Blueray Cargo
Dalam laporan investigasi awalnya, IPIW juga menyinggung perkara dugaan korupsi impor yang sedang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pelajaran penting (lesson learned) bagi penguatan pengawasan di sektor kepabeanan.
Dalam perkara tersebut, tiga pimpinan Blueray Cargo didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar barang impor memperoleh perlakuan yang mempercepat proses pengeluaran dan mengurangi intensitas pengawasan. Dakwaan tersebut menunjukkan bahwa tahapan penetapan jalur pemeriksaan, pengeluaran barang impor, dan pengawasan kepabeanan merupakan area yang memiliki risiko penyimpangan apabila tidak diawasi secara efektif.
IPIW menegaskan bahwa penyebutan perkara tersebut bukan untuk mengaitkan aktivitas impor di Dumai dengan kasus Blueray Cargo, melainkan sebagai pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kepabeanan merupakan aspek penting yang harus terus dijaga.
“Perkara Blueray Cargo memberikan pelajaran bahwa proses pelayanan impor harus dapat diawasi secara terbuka dan akuntabel. Karena itu, setiap pertanyaan publik mengenai legalitas penggunaan terminal, status pengawasan barang, maupun lokasi penimbunan perlu dijawab secara resmi oleh instansi yang berwenang,” kata Direktur Investigasi IPIW.
Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
IPIW menegaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan kepada KPPBC TMP B Dumai didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut IPIW, keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola kepabeanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memastikan bahwa setiap proses pemasukan, pembongkaran, pengeluaran, pengangkutan, dan penimbunan barang impor dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
IPIW berharap KPPBC TMP B Dumai dapat memberikan jawaban resmi beserta data dan dokumen yang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan hukum, sehingga seluruh informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diuji secara objektif, mencegah munculnya spekulasi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan kepabeanan. (mbp)

