IPIW Publikasi Laporan Investigasi Awal, Soroti Penggunaan Terminal Khusus PT KID untuk Bongkar Pupuk Impor, Minta KSOP Dumai Buka Dasar Hukumnya

DUMAI, Telaahnews – Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) mempublikasikan Laporan Investigasi Awal kepada Telaahnews yang mengulas dugaan perlunya klarifikasi terhadap penggunaan Terminal Khusus (Tersus) PT Kawasan Industri Dumai (PT KID) dalam kegiatan pembongkaran barang impor pupuk Muriate of Potash (MOP) yang diangkut kapal MV Convetex Inspire.

Laporan tersebut disusun berdasarkan observasi lapangan, dokumentasi, penelusuran informasi terbuka, dan analisis terhadap regulasi kepelabuhanan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.

Direktur Investigasi IPIW, Khairul, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan merupakan tuduhan maupun kesimpulan adanya pelanggaran hukum, melainkan legal assessment untuk mengidentifikasi fakta-fakta yang memerlukan penjelasan dari instansi yang berwenang.

“Kami ingin menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Ini adalah laporan investigasi awal yang bertujuan menguji apakah seluruh proses penggunaan Terminal Khusus telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam negara hukum, klarifikasi dari penyelenggara negara merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Khairul kepada Telaahnews, Selasa.

Menurut Khairul, objek investigasi IPIW adalah kegiatan pembongkaran sekitar 20.000 metrik ton pupuk Muriate of Potash (MOP) asal Kanada yang diimpor oleh PT WCI menggunakan MV CI dan dibongkar di Terminal Khusus PT KID sebelum diangkut menuju lokasi penumpukan di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa kegiatan bongkar muat tersebut memang berlangsung di fasilitas Terminal Khusus PT KID. Namun, hingga laporan investigasi awal disusun, IPIW mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai dasar hukum penggunaan Terminal Khusus tersebut, bentuk persetujuan yang diberikan oleh KSOP Kelas I Dumai, status hukum lokasi penumpukan barang impor, maupun mekanisme koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurut Khairul, aspek tersebut memiliki arti penting karena regulasi kepelabuhanan menempatkan Terminal Khusus sebagai fasilitas yang pada prinsipnya dibangun untuk menunjang kegiatan usaha pokok pemegang izin dan bukan sebagai pelabuhan umum.

“Apabila Terminal Khusus digunakan untuk melayani kegiatan pihak lain, tentu publik berhak mengetahui dasar hukumnya. Apakah terdapat persetujuan sesuai regulasi, apakah mekanisme tersebut telah memperoleh izin dari otoritas yang berwenang, serta apakah seluruh persyaratan administratif dan operasional telah dipenuhi. Semua itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.

IPIW juga menilai bahwa KSOP Kelas I Dumai memiliki posisi strategis untuk memberikan penjelasan mengenai dasar pemberian persetujuan sandar kapal, legalitas penggunaan Terminal Khusus, mekanisme pengawasan operasional, hingga koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan barang impor yang masih berada dalam rezim kepabeanan.

Transparansi Tata Kelola Pelabuhan

Khairul mengatakan, sektor kepelabuhanan merupakan salah satu simpul strategis dalam rantai logistik nasional yang harus dikelola secara transparan karena berkaitan dengan kelancaran perdagangan, pengawasan kepabeanan, serta perlindungan penerimaan negara.

Karena itu, menurutnya, keterbukaan informasi mengenai penggunaan fasilitas kepelabuhanan bukan hanya menjadi kepentingan pelaku usaha, tetapi juga merupakan kepentingan publik.

“Pelabuhan merupakan objek vital nasional. Setiap mekanisme pelayanan, termasuk penggunaan Terminal Khusus, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Transparansi justru akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujarnya.

Belajar dari Perkara Korupsi Sektor Kepabeanan

Dalam laporan investigasinya, IPIW juga memasukkan bagian lesson learned yang merujuk pada sejumlah perkara dugaan korupsi di sektor kepabeanan yang saat ini tengah diproses aparat penegak hukum.

Menurut Khairul, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa tata kelola pelayanan impor merupakan sektor yang memiliki tingkat risiko tinggi sehingga membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, baik oleh negara maupun masyarakat.

Namun demikian, IPIW menegaskan bahwa penyebutan perkara tersebut tidak dimaksudkan untuk menghubungkan kegiatan impor pupuk MOP yang menjadi objek investigasi dengan perkara pidana lain.

“Kami menjadikan perkara-perkara tersebut sebagai pembelajaran bahwa transparansi, pengawasan, dan kepatuhan terhadap prosedur merupakan kebutuhan mutlak dalam pelayanan kepelabuhanan dan kepabeanan. Tidak ada kesimpulan ataupun tuduhan bahwa kegiatan yang sedang kami investigasi berkaitan dengan perkara tersebut,” tegas Khairul.

Minta KSOP Berikan Penjelasan Resmi

Berdasarkan hasil investigasi awal, IPIW menyimpulkan masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan klarifikasi resmi dari KSOP Kelas I Dumai, antara lain mengenai dasar hukum penggunaan Terminal Khusus PT KID oleh PT WCI, dasar penerbitan persetujuan sandar dan bongkar muat, legalitas pemanfaatan Terminal Khusus oleh pihak selain pemegang izin, bentuk kerja sama atau persetujuan yang menjadi dasar penggunaan fasilitas tersebut, koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pengawasan barang impor, serta kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan PP Nomor 31 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 52 Tahun 2021.

IPIW menyatakan akan segera menyampaikan permohonan informasi, konfirmasi, dan klarifikasi kepada KSOP Kelas I Dumai sebagai bagian dari pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sekaligus mendorong tata kelola pelabuhan yang akuntabel.

“Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi, maka klarifikasi resmi justru akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola kepelabuhanan nasional. Sebaliknya, apabila masih terdapat aspek yang perlu diperbaiki, maka hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Khairul. (md)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *