KPPBC Dumai Bungkam, IPIW Ingatkan Bayang-Bayang Kasus Blueray Cargo

Klarifikasi Tak Kunjung Datang, IPIW: Pengawasan Publik Jangan Menunggu Korupsi Terjadi

DUMAI, Telaahnews — Sikap diam Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Dumai terhadap permohonan konfirmasi dan klarifikasi Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) mulai menjadi sorotan Publik.

IPIW mempertanyakan mengapa sejumlah informasi yang berkaitan dengan proses kepabeanan dan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) atas muatan pupuk MOP milik PT WCI yang diangkut M/V LC belum mendapatkan penjelasan resmi dari otoritas Bea dan Cukai Dumai.

Permohonan tersebut disampaikan IPIW melalui surat Nomor 05/IPIW/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Dalam surat itu, IPIW secara tegas menyatakan bahwa permintaan informasi dilakukan dalam rangka fungsi kontrol sosial, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik serta mendorong tata kelola kepabeanan dan kepelabuhanan yang transparan, akuntabel dan profesional.

Namun hingga kini, menurut IPIW, klarifikasi yang diminta belum diberikan.

Di sinilah persoalannya menjadi serius.

Sebab, yang dipertanyakan bukan informasi yang bersifat spekulatif, melainkan sejumlah aspek administratif yang dapat diverifikasi melalui dokumen kepabeanan dan sistem pelayanan Bea dan Cukai.

13 Pertanyaan IPIW Belum Terjawab

IPIW meminta penjelasan antara lain mengenai nomor dan waktu penerbitan PIB, nomor dan tanggal SPPB, identitas importir serta PPJK, nomor BC 1.1 atau inward manifest, tanggal pendaftaran manifest, data kapal dan voyage, pelabuhan muat dan tujuan, jalur pelayanan kepabeanan, serta dasar hukum dan administrasi penerbitan SPPB.

Yang paling krusial, IPIW juga mempertanyakan apakah ketika SPPB diterbitkan, sarana pengangkut telah tiba di wilayah pabean Indonesia atau telah memenuhi persyaratan administrasi tertentu yang memungkinkan SPPB diterbitkan.

IPIW juga meminta penjelasan mengenai pemeriksaan fisik atau penelitian dokumen, lokasi penimbunan barang setelah memperoleh persetujuan pengeluaran, serta status hukum lokasi penimbunan tersebut apakah TPS, TPB, Gudang Berikat atau fasilitas lain yang memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Bagi IPIW, seluruh pertanyaan tersebut bukan upaya mengambil alih kewenangan Bea dan Cukai.

Justru sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

“Kalau Semua Sudah Sesuai, Apa Sulitnya Menjelaskan?”

Direktur Investigasi IPIW, Khairul, menilai klarifikasi dari KPPBC TMP B Dumai justru diperlukan untuk menghilangkan ruang spekulasi.

IPIW ingin memastikan tidak terdapat perbedaan material antara data pergerakan kapal, manifest dan BC 1.1, dokumen RKK, PIB, proses penerbitan SPPB, lokasi pembongkaran hingga lokasi penimbunan barang impor.

Dalam suratnya, IPIW menegaskan bahwa klarifikasi dibutuhkan untuk memastikan proses pelayanan kepabeanan dan kepelabuhanan berjalan berdasarkan asas legalitas, transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum.

“Kalau seluruh proses sudah sesuai ketentuan, jelaskan kepada publik. Klarifikasi justru akan melindungi institusi dari berbagai prasangka,” demikian sikap IPIW.

Bagi IPIW, diamnya institusi tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti adanya pelanggaran, tetapi pada saat yang sama diamnya pejabat publik juga tidak seharusnya menjadi alasan bagi masyarakat untuk berhenti bertanya.

Bayang-Bayang Blueray Cargo

Sorotan IPIW menjadi semakin tajam ketika dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi atau suap dalam pengurusan importasi yang menyeret Blueray Cargo dan sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Bagi IPIW, kasus tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran kepabeanan.

Bukan berarti persoalan M/V LC di Dumai sama dengan perkara Blueray Cargo.

Tidak ada kesimpulan seperti itu.

Tetapi, pengalaman perkara korupsi menunjukkan bahwa pengawasan harus dilakukan sebelum sebuah persoalan administratif berkembang menjadi penyimpangan atau tindak pidana.

Karena itu, IPIW memandang keterbukaan informasi dan pemeriksaan silang terhadap dokumen kepabeanan merupakan bagian dari mekanisme pencegahan.

Jangan menunggu ada perkara korupsi baru kemudian semua pihak sibuk mencari celah dan memperbaiki sistem.

PP 43 Tahun 2018: Masyarakat Bukan Musuh Pengawasan

IPIW juga mengingatkan bahwa peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi memiliki landasan hukum melalui PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, masyarakat sipil yang meminta penjelasan mengenai proses pelayanan pemerintah tidak semestinya diposisikan sebagai pihak yang mengganggu kewenangan negara.

Pengawasan masyarakat justru dapat menjadi lapisan pertama pencegahan korupsi.

Dalam konteks kepabeanan, pengawasan publik menjadi semakin penting karena kegiatan impor melibatkan dokumen, barang, perusahaan, jasa kepabeanan, pelabuhan, sistem elektronik dan pejabat yang memiliki kewenangan administratif.

Satu celah yang tidak diawasi berpotensi menciptakan ruang bagi penyimpangan.

Posisi Kapal dan SPPB Jadi Pertanyaan Kunci

Salah satu alasan IPIW meminta klarifikasi adalah adanya kebutuhan untuk mencocokkan data posisi fisik kapal dengan dokumen kepabeanan dan proses penerbitan SPPB.

Dalam suratnya, IPIW menyebut berdasarkan penelusuran data pelayaran, M/V LC bertolak dari North Vancouver, Kanada pada 31 Mei 2026 dan pada periode 15–22 Juni 2026 masih berada dalam pelayaran lintas Samudra Pasifik sebelum melanjutkan perjalanan menuju Singapura dan Dumai.

Pertanyaan IPIW sederhana tetapi fundamental:

Bagaimana kronologi administrasi kepabeanan dan penerbitan SPPB jika dicocokkan dengan keberadaan fisik kapal, manifest, PIB dan dokumen pendukung lainnya?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban otoritatif dari Bea dan Cukai.

Bukan jawaban dari media.

Bukan jawaban dari spekulasi.

Dan bukan pula kesimpulan dari pihak yang tidak memiliki kewenangan.

KPPBC Dumai Diberi Ruang Menjelaskan

IPIW sebelumnya memberikan batas waktu tujuh hari kerja untuk memperoleh tanggapan tertulis.

Dalam suratnya, IPIW menyatakan apabila sampai batas waktu tersebut tidak memperoleh tanggapan, informasi yang tersedia akan digunakan sebagai bagian dari kajian, pemantauan dan penyusunan laporan hasil pengawasan masyarakat sipil sesuai ketentuan hukum.

Artinya, bola kini berada di tangan KPPBC TMP B Dumai.

Menjawab atau membiarkan pertanyaan tersebut terus berkembang menjadi pertanyaan publik yang lebih besar.

Jangan Tunggu APH Turun Tangan

IPIW menegaskan, pengawasan yang dilakukan terhadap proses kepabeanan di Dumai tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Jika seluruh proses penerbitan dokumen, pemeriksaan, pengeluaran dan penimbunan barang telah dilakukan sesuai ketentuan, maka klarifikasi resmi justru akan memperkuat posisi Bea dan Cukai.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka mekanisme pengawasan internal maupun eksternal dapat berjalan sesuai kewenangan.

Dalam suratnya, IPIW bahkan menyatakan apabila ditemukan ketidaksesuaian data, penyimpangan prosedur atau tindakan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, hasil verifikasi dapat menjadi bahan evaluasi dan pelaporan kepada instansi pengawas internal pemerintah, kementerian/ lembaga terkait maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Pesannya jelas: pengawasan dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan kesalahan tidak terjadi.

Dan belajar dari perkara Blueray Cargo, pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan setelah kerugian dan persoalan terjadi.

Publik Berhak Mendapat Penjelasan

Telaahnews menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana dalam proses importasi pupuk MOP maupun penerbitan SPPB M/V LC.

Fakta yang menjadi sorotan adalah belum diperolehnya klarifikasi atas pertanyaan administratif yang telah disampaikan IPIW secara tertulis kepada KPPBC TMP B Dumai.

Telaahnews memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala KPPBC TMP B Dumai maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Namun satu hal perlu ditegaskan:

Keterbukaan bukan ancaman bagi institusi negara.

Pertanyaan masyarakat bukan serangan terhadap Bea dan Cukai.

Dan klarifikasi bukan berarti mengakui kesalahan.

Sebaliknya, transparansi adalah cara paling efektif untuk menjaga kepercayaan publik.

Sebab, ketika institusi negara memilih diam atas pertanyaan yang dapat dijelaskan secara administratif, ruang publik akan mencari jawabannya sendiri.

Dan dalam pemberantasan korupsi, jangan sampai masyarakat baru didengar setelah aparat penegak hukum datang.***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *