IPIW Soroti Perbedaan Data Ekspor di BUP Pelindo Dumai
DUMAI, Telaahnews — Polemik rencana dan kegiatan ekspor produk yang sebelumnya disebut sebagai Palm Kernel Meal (PKM) melalui fasilitas BUP Pelindo Dumai kembali menjadi sorotan masyarakat.
Perbedaan penyebutan jenis komoditas tersebut mencuat setelah informasi yang diterima masyarakat mengenai ekspor PKM kemudian ditemukan menggunakan nomenklatur PKE (Palm Kernel Expeller).
Perubahan informasi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari seluruh pihak terkait, mengingat menyangkut kegiatan ekspor dengan volume yang disebut mencapai sekitar 10.000 MT dan tujuan pengiriman ke Korea Selatan.
Telaahnews.id mencoba melakukan konfirmasi kepada perwakilan masyarakat yang baru saja selesai mengikuti rapat konsolidasi terkait persoalan ekspor PKM di BUP Pelindo sore Sabtu (8-8-2026).
Dani, Direktur Advokasi Indonesian Port Integrity Watch (IPIW), yang selama ini terus mendampingi masyarakat RT 05, RT 06, dan RT 09, menyampaikan keprihatinannya terhadap adanya perbedaan informasi mengenai jenis komoditas tersebut.
“Sangat disayangkan ketika masyarakat mengetahui adanya ekspor dan rencana ekspor PKM di BUP Pelindo, tetapi dalam informasi yang kemudian diperoleh masyarakat, produk tersebut berubah menjadi PKE,” ujar Dani kepada Telaahnews.id.
Menurut Dani, perbedaan nomenklatur antara PKM dan PKE bukan persoalan sederhana apabila benar terdapat perubahan pada dokumen atau data resmi kegiatan ekspor.
Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui produk apa sebenarnya yang diekspor, siapa eksportirnya, berapa volumenya, dari mana asal barangnya, ke mana tujuan pengirimannya, serta dokumen apa yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
“Pertanyaannya sederhana, sebenarnya produk yang diekspor itu PKM atau PKE? Kalau memang dari awal PKE, tentu harus dijelaskan berdasarkan dokumen resminya. Tetapi kalau sebelumnya tercatat atau diinformasikan sebagai PKM kemudian berubah menjadi PKE, apa dasar perubahannya?” tegasnya.
Dani juga mempertanyakan apakah perbedaan penyebutan tersebut hanya persoalan administratif atau terdapat faktor lain yang perlu ditelusuri.
“Apakah perubahan nama produk tersebut untuk mengelabui masyarakat akan adanya aksi penolakan loading PKM yang selalu mengganggu lingkungan masyarakat, atau ada indikasi lain yang justru dapat merugikan negara dan masyarakat? Ini yang harus dijelaskan secara terang dan terbuka,” katanya.
Bukan Sekadar Soal Nama Produk
IPIW menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan istilah PKM dan PKE semata.
Menurut Dani, apabila terdapat perbedaan antara barang secara fisik dengan uraian barang dalam dokumen kepabeanan, dokumen perdagangan, manifest, maupun dokumen pelayanan terminal, maka hal tersebut harus diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Jangan sampai masyarakat hanya diberikan informasi yang berbeda-beda. Kalau memang PKE, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau PKM, jelaskan juga dokumennya. Publik berhak mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Terlebih, kegiatan tersebut disebut berkaitan dengan fasilitas BUP Pelindo Dumai, sehingga masyarakat di sekitar kawasan pelabuhan menilai aspek keterbukaan informasi menjadi penting.
IPIW juga meminta agar pihak-pihak yang memiliki kewenangan, mulai dari otoritas kepelabuhanan, Bea Cukai, pengelola terminal, hingga instansi terkait lainnya, memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.
Telaahnews.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait mengenai informasi MV. TAY SON 1, termasuk mengenai jenis komoditas, volume, pihak yang terkait, serta status kegiatan pelayanan kepelabuhanan.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait untuk memastikan apakah komoditas yang dimaksud benar PKM, PKE, atau terdapat perbedaan nomenklatur dalam dokumen yang digunakan.
Telaahnews.id menegaskan bahwa pertanyaan mengenai kemungkinan adanya perubahan nomenklatur tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran, melainkan bagian dari proses verifikasi jurnalistik atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Jika memang terdapat perbedaan data, publik patut mendapatkan penjelasan, apa dasar perubahan tersebut, siapa yang menerbitkan atau menggunakan nomenklatur tersebut, dan apakah barang yang diekspor benar-benar sesuai dengan seluruh dokumen resminya.
Sebab, dalam kegiatan ekspor, akurasi identitas komoditas bukan sekadar persoalan istilah. Perbedaan uraian barang dapat menjadi persoalan serius apabila berdampak pada klasifikasi, dokumen kepabeanan, kewajiban ekspor, pengawasan pemerintah, maupun potensi penerimaan negara.
Telaahnews.id akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.***

