AAKJ-TKBM RIAU PERTANYAKAN WIBAWA APARAT: DUA KALI AKSES PT AGRO MURNI DIBLOKADE, KERUGIAN DIKLAIM CAPAI Rp16 MILIAR

Hermanto Sitorus, S.H.: Surat KSOP Bukan Ditujukan kepada PT Agro Murni; Jangan Biarkan Konflik TKBM Berubah Menjadi Tekanan di Lapangan

DUMAI, Telaahnews — Aliansi Advokasi Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (AAKJ-TKBM) Riau melontarkan kritik keras terhadap berulangnya pemblokiran akses jalan dan pintu masuk PT Agro Murni di Kota Dumai. Aliansi juga mempertanyakan efektivitas pengamanan aparat setelah gangguan serupa dilaporkan terjadi pada 1 Oktober 2026 dan kembali berlangsung pada malam 7 Oktober hingga dini hari 8 Oktober 2026.

Melalui juru bicaranya, Hermanto Sitorus, S.H., praktisi hukum yang juga Ketua Forum Penjaga Tuah Keadilan Sosial Riau, AAKJ-TKBM Riau menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh terus dipandang sebatas dinamika hubungan antarkelompok buruh. Ketika akses perusahaan diduga dihalangi hingga mengganggu kegiatan operasional, persoalan tersebut menyangkut ketertiban umum, perlindungan hak untuk bekerja, kepastian hukum, dan tanggung jawab aparat dalam menjaga keamanan.

“Ini sudah terjadi untuk kedua kalinya. Pertanyaan kami sederhana: sampai kapan akses perusahaan dibiarkan terganggu? Di mana kehadiran dan efektivitas pengamanan ketika jalan serta pintu masuk perusahaan diblokade? Negara memiliki perangkat keamanan dan kewenangan untuk menjaga ketertiban. Karena itu, masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai langkah konkret yang telah dilakukan,” tegas Hermanto.

Surat KSOP Perlu Dibaca Secara Utuh, Bukan Dibangun dengan Persepsi yang Keliru

Selain menyoroti pemblokiran akses, AAKJ-TKBM Riau memberikan perhatian terhadap surat pemberitahuan aksi DPC Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92 (SBSI ’92) Kota Dumai tertanggal 7 Oktober 2026 yang beredar di media sosial.

Dalam surat tersebut, SBSI ’92 mencantumkan surat KSOP Kelas I Dumai Nomor AL.026/1/6/KSOP.DMI/2026 tertanggal 16 September 2026, perihal Himbauan Menjaga Kondusivitas, Kenyamanan dan Keamanan dalam Kegiatan Kepelabuhanan di Wilayah Pelabuhan Dumai.

Hermanto menegaskan, berdasarkan dokumen yang beredar, surat KSOP tersebut ditujukan kepada dua pihak, yaitu Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai dan Ketua Aliansi Advokasi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Riau.

Dengan demikian, menurut AAKJ-TKBM Riau, perlu ada ketepatan dalam menjelaskan konteks surat tersebut kepada masyarakat, terutama ketika dokumen itu digunakan sebagai bagian dari dasar pemberitahuan aksi di PT Agro Murni.

“Surat KSOP tersebut ditujukan kepada Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai dan AAKJ-TKBM Riau, bukan kepada PT Agro Murni. Ini fakta administratif yang bisa dibaca langsung pada bagian alamat surat. Karena itu, setiap narasi yang mengaitkan surat tersebut dengan tindakan manajemen perusahaan harus dijelaskan secara cermat, agar masyarakat tidak memperoleh kesimpulan yang keliru,” ujar Hermanto.

Angka 3 Surat SBSI ’92 Menjadi Catatan Kritis

AAKJ-TKBM Riau secara khusus menyoroti angka 3 pada bagian dasar surat pemberitahuan aksi SBSI ’92. Pada bagian itu disebutkan bahwa manajemen PT Agro Murni telah mengangkangi surat KSOP mengenai imbauan menjaga kondusivitas, kenyamanan, dan keamanan kegiatan kepelabuhanan.

Bagi AAKJ-TKBM Riau, penggunaan frasa tersebut perlu dijelaskan berdasarkan fakta dan konteks dokumen yang sebenarnya. Pasalnya, surat KSOP yang dirujuk tidak mencantumkan PT Agro Murni sebagai pihak yang dituju.

Hermanto mengingatkan bahwa perbedaan antara isi dokumen, alamat surat, dan interpretasi pihak yang mengutipnya bukan perkara sepele. Dalam situasi yang telah diwarnai ketegangan, ketidakakuratan narasi berpotensi memperkeruh keadaan dan membentuk persepsi publik yang tidak proporsional terhadap pihak tertentu.

“Kami tidak sedang mempermasalahkan hak buruh untuk menyampaikan aspirasi. Yang kami tekankan adalah akurasi informasi dan tanggung jawab dalam menggunakan dokumen resmi. Jangan sampai sebuah surat ditafsirkan melampaui apa yang sebenarnya tertulis, kemudian dijadikan pembenaran untuk memperuncing konflik di lapangan,” katanya.

AAKJ-TKBM Riau meminta seluruh pihak membaca surat tersebut secara utuh dan membedakan antara imbauan menjaga keamanan di wilayah pelabuhan dengan penilaian atau tuduhan terhadap tindakan pihak tertentu.

Dua Kali Pemblokiran, Aparat Diminta Menjelaskan Langkah Pengamanan

Persoalan yang dinilai lebih mendesak oleh AAKJ-TKBM Riau adalah terulangnya dugaan pemblokiran akses PT Agro Murni.

Aliansi menyebut, pada 1 Oktober 2026, jalan dan pintu masuk perusahaan dilaporkan mengalami pemblokiran yang berdampak terhadap operasional. Peristiwa serupa kembali dilaporkan terjadi pada malam 7 Oktober hingga dini hari 8 Oktober 2026.

Rangkaian kejadian tersebut mendorong AAKJ-TKBM Riau mempertanyakan apakah langkah pencegahan, pengamanan, dan penanganan yang dilakukan aparat di lapangan sudah memadai.

Hermanto menegaskan bahwa tugas aparat keamanan bukan memihak salah satu kelompok dalam perselisihan TKBM, melainkan menjaga ketertiban, mencegah gangguan keamanan, melindungi hak masyarakat, serta memastikan setiap pihak tunduk pada hukum.

“Kami mempertanyakan fungsi pengamanan apabila pemblokiran akses yang berdampak pada kegiatan perusahaan kembali terjadi. Aparat harus hadir secara profesional, bertindak berdasarkan hukum, dan memberikan kepastian bahwa tidak ada pihak yang dapat bertindak sewenang-wenang terhadap hak pihak lain,” tegasnya.

AAKJ-TKBM Riau menekankan bahwa kritik tersebut ditujukan pada efektivitas penanganan situasi, bukan untuk menghakimi aparat tanpa pemeriksaan. Karena itu, aliansi meminta Polres Dumai dan instansi terkait menjelaskan langkah yang telah ditempuh dalam menangani dua kejadian tersebut, termasuk tindakan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Kerugian Diklaim Mencapai Rp16 Miliar, Bukan Persoalan yang Bisa Diabaikan

AAKJ-TKBM Riau menyebut gangguan terhadap akses perusahaan telah berdampak pada kegiatan operasional PT Agro Murni. Berdasarkan informasi yang diterima aliansi, nilai kerugian perusahaan pada 1-2 Oktober 2026 diperkirakan mencapai kurang lebih Rp16 miliar. Dan kerugian yang dialami pada 7-8 Oktober 2026 masih dalam perhitungan oleh manajemen PT Agro Murni.

Nilai tersebut merupakan klaim kerugian yang perlu ditelusuri dan diverifikasi melalui dokumen perusahaan, catatan kegiatan operasional, perhitungan kerugian, serta bukti lain yang relevan.

Hermanto menilai, apabila gangguan akses terbukti menyebabkan terhentinya kegiatan usaha dan menimbulkan kerugian, persoalan tersebut harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Angka kerugian yang disampaikan mencapai sekitar Rp16 miliar. Ini harus menjadi perhatian serius, bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi aparat dan instansi terkait. Perlu dilakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan besaran kerugian, hubungan sebab akibat, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum,” ujarnya.

Menurutnya, penyampaian aspirasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak pihak lain. Kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum, ketertiban umum, dan hak masyarakat lainnya.

Peringatan Tegas: Jangan Tunggu Kejadian Ketiga

AAKJ-TKBM Riau menyampaikan peringatan tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam dinamika TKBM di Dumai agar tidak menjadikan pemblokiran jalan dan pintu masuk perusahaan sebagai instrumen tekanan.

Aliansi juga meminta aparat keamanan menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara nyata, bukan sekadar hadir setelah konflik membesar. Menurut AAKJ-TKBM Riau, pembiaran terhadap gangguan yang berulang, apabila terbukti terjadi, dapat semakin melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas penegakan ketertiban.

“Jangan sampai kita menunggu kejadian ketiga baru bertindak. Dua kejadian yang dilaporkan ini semestinya menjadi peringatan bagi semua pihak untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah pencegahan. Kami meminta aparat menunjukkan bahwa hukum dan ketertiban benar-benar ditegakkan,” kata Hermanto.

Ia menambahkan, AAKJ-TKBM Riau tidak menghendaki konflik berkembang menjadi benturan antarkelompok. Namun, aliansi juga menegaskan tidak dapat menerima apabila gangguan terhadap akses perusahaan terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas.

Apabila pemblokiran kembali terjadi, AAKJ-TKBM Riau menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional dan hukum sesuai kewenangannya, termasuk menyampaikan pengaduan kepada instansi yang berwenang serta mendesak evaluasi terhadap penanganan keamanan di lapangan.

“Jangan sampai masyarakat kemudian bertanya-tanya, apa sebenarnya tugas dan fungsi aparat keamanan apabila akses perusahaan yang berulang kali terganggu tidak mendapatkan penanganan yang efektif? Kami berharap wibawa aparat tetap terjaga melalui tindakan yang profesional, adil, terukur, dan sesuai hukum, baik di Kota Dumai maupun di Provinsi Riau,” tegasnya.

AAKJ-TKBM Riau menegaskan bahwa langkah penyelesaian yang ditempuh harus tetap berada dalam koridor hukum. Aliansi tidak menghendaki adanya aksi tandingan atau pembubaran sepihak yang justru berpotensi memicu benturan baru. Penanganan dugaan pelanggaran dan pengendalian situasi harus dilakukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Persoalan Administrasi TKBM Jangan Dijadikan Alasan Mengganggu Kegiatan Usaha

AAKJ-TKBM Riau kembali mengingatkan bahwa perbedaan pandangan mengenai administrasi, legalitas, maupun pelaksanaan kegiatan TKBM harus diselesaikan melalui mekanisme koordinasi dan pemeriksaan yang sah.

Persoalan administratif tidak semestinya dicampuradukkan dengan tindakan pemblokiran akses perusahaan. Apabila ada pihak yang merasa memiliki dasar hukum atau keberatan terhadap pelaksanaan kegiatan TKBM, jalur pengaduan, klarifikasi, dan penyelesaian melalui instansi berwenang harus dikedepankan.

Menurut Hermanto, penyelesaian konflik tidak boleh menghasilkan preseden bahwa pihak yang mampu menghentikan akses atau menekan kegiatan usaha justru memperoleh keuntungan dari situasi yang diciptakannya.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa untuk memperoleh pekerjaan atau memaksakan kehendak, seseorang cukup melakukan pemblokiran. Semua persoalan harus diuji berdasarkan aturan, bukti, dan kewenangan yang sah, bukan berdasarkan siapa yang paling kuat menekan di lapangan,” ujarnya.

AAKJ-TKBM Riau: Jaga Hak Buruh, Lindungi Hak Pihak Lain, Tegakkan Hukum

Menutup pernyataannya, Hermanto mengajak masyarakat Dumai untuk mencermati dokumen yang beredar secara objektif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan narasi sepihak.

AAKJ-TKBM Riau menghormati hak buruh untuk menyampaikan aspirasi. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan dengan tetap menghormati ketentuan hukum dan hak pihak lain, termasuk hak perusahaan menjalankan kegiatan usaha serta hak pekerja lainnya untuk bekerja tanpa gangguan.

Aliansi meminta Polres Dumai, KSOP Kelas I Dumai, Pemerintah Kota Dumai, dan instansi terkait memperkuat koordinasi, memberikan kejelasan atas penanganan kejadian yang dilaporkan, serta memastikan akses perusahaan tidak kembali diblokade.

“Yang kami minta bukan perlakuan istimewa bagi perusahaan atau kelompok tertentu. Kami meminta kepastian hukum yang sama bagi semua pihak. Jika ada pelanggaran, periksa dan tindak sesuai hukum. Jika ada persoalan administrasi TKBM, selesaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan biarkan konflik berulang dan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan aturan,” tutup Hermanto Sitorus, S.H.

Bagi AAKJ-TKBM Riau, menjaga kondusivitas Kota Dumai bukan sekadar imbauan dalam surat resmi. Kondusivitas harus dibuktikan melalui tindakan nyata, perlindungan terhadap hak masyarakat, kepastian hukum, serta pengamanan yang profesional dan tidak diskriminatif. (Red)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *