ENAM BULAN DI PERAIRAN DUMAI, SIAPA MENGAWASI?

IPIW Soroti Dugaan Kelalaian Pengawasan Kasus Kapal NS 9, Desak Audit Lintas Kementerian

DUMAI, Telaahnews.id – Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) mendesak pemerintah membentuk tim audit dan investigasi lintas kementerian untuk mengusut keberadaan kapal NS 9 yang diduga telah berada di perairan Lubuk Gaung, Kota Dumai, sejak 21 Januari 2026, namun aktivitas pemotongannya baru dihentikan aparat pada 25 Juli 2026 setelah adanya laporan masyarakat.

Khairul Direktur Investigasi Indonesian Port Integrity Watch menyatakan, rentang waktu sekitar enam bulan tersebut bukan sekadar persoalan dugaan pemotongan kapal tanpa izin, melainkan mengundang pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengawasan di kawasan pelabuhan dan pesisir yang melibatkan sejumlah instansi saat memberikan tanggapannya kepada redaksi telaahnews.

“Fakta bahwa kapal teridentifikasi berada di wilayah perairan Dumai sejak Januari 2026, sementara tindakan penghentian baru dilakukan pada akhir Juli 2026, menimbulkan pertanyaan yang sah dari publik, bagaimana mekanisme pengawasan selama kurun waktu tersebut berjalan? Ini adalah pertanyaan mengenai akuntabilitas tata kelola, bukan tuduhan terhadap pihak tertentu.”

Menurut IPIW, berdasarkan dokumen yang dianalisis, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa KSOP Kelas I Dumai, KPPBC TMP B Dumai, Kementerian Lingkungan Hidup, DLH Provinsi Riau, maupun DLH Kota Dumai mengetahui atau sengaja membiarkan aktivitas tersebut. Namun demikian, kondisi tersebut justru memperlihatkan perlunya audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan yang berlaku.

Data pelacakan kapal yang menjadi bahan analisis menunjukkan NS 9 berada di kawasan Lubuk Gaung sejak 21 Januari 2026. Sementara itu, pemberitaan mengenai penghentian aktivitas pemotongan kapal menyebutkan tindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan dugaan tidak adanya izin kegiatan.

Bagi IPIW, dua fakta tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan investigatif yang harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah.

“Apakah keberadaan kapal telah tercatat dalam sistem pengawasan? Apakah pernah dilakukan inspeksi? Apakah terdapat dokumen labuh, status kepabeanan, maupun izin yang berkaitan dengan rencana pemotongan kapal? Jika seluruh prosedur telah dijalankan, maka hal tersebut juga perlu dijelaskan kepada publik,” demikian pernyataan organisasi tersebut.

IPIW juga menilai bahwa aktivitas ship breaking memiliki risiko lingkungan yang tinggi apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Pemotongan kapal dapat menghasilkan limbah berupa residu minyak, oli bekas, lumpur minyak (sludge), material logam, hingga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Oleh karena itu, pengawasan terhadap aspek lingkungan hidup menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses pengawasan kepelabuhanan.

Organisasi tersebut menekankan bahwa fokus investigasi tidak hanya berhenti pada pertanyaan mengenai ada atau tidaknya izin, tetapi juga perlu menelusuri apakah telah dilakukan pengelolaan limbah, pengawasan kualitas lingkungan, serta perlindungan terhadap ekosistem pesisir.

IPIW mendesak pemerintah membentuk tim audit terpadu yang melibatkan:

  • Kementerian Perhubungan;
  • Kementerian Lingkungan Hidup;
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  • Pemerintah Provinsi Riau;
  • Pemerintah Kota Dumai; dan
  • Aparat penegak hukum.

Audit tersebut diharapkan menelusuri secara menyeluruh kronologi keberadaan kapal, status administrasi kapal, dokumen kepabeanan, dokumen lingkungan, mekanisme pengawasan, hingga koordinasi antarinstansi selama kapal berada di wilayah Dumai.

IPIW menegaskan bahwa investigasi yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat sipil untuk mendorong transparansi dan perbaikan tata kelola sektor kepelabuhanan.

Organisasi tersebut menekankan bahwa hingga saat ini belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya kelalaian atau kesengajaan oleh instansi tertentu, sehingga seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.

Namun demikian, IPIW berpandangan bahwa rentang waktu antara keberadaan kapal sejak Januari 2026 dan penghentian aktivitas pada Juli 2026 merupakan fakta yang layak diuji melalui audit independen dan penyelidikan administratif.

“Kasus NS 9 seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan pelabuhan, bukan sekadar menghentikan aktivitas di lapangan. Yang dibutuhkan publik adalah kepastian mengenai bagaimana pengawasan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya, dan apakah terdapat celah tata kelola yang harus segera diperbaiki,” tegas IPIW.

IPIW menyatakan akan menyampaikan permintaan informasi publik dan klarifikasi kepada instansi terkait, serta membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan resmi agar proses investigasi berjalan secara objektif, transparan, dan berbasis bukti.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *