IPIW : Kasus Pilot Pembawa Ekstasi di Soekarno-Hatta Menjadi Momentum Penguatan Integritas Pengawasan di Pelabuhan Dumai

DUMAI, Telaahnews – Keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan sekitar 70 ribu butir ekstasi yang diduga dilakukan seorang pilot maskapai asing asal Malaysia patut diapresiasi sebagai bukti bahwa sinergi aparat penegak hukum masih menjadi benteng utama dalam menghadapi kejahatan transnasional.

Namun, di balik keberhasilan tersebut terdapat pesan yang jauh lebih penting. Jaringan kejahatan internasional tidak lagi memandang profesi, jalur transportasi, maupun status seseorang sebagai hambatan. Mereka terus mencari celah dalam sistem pengawasan negara. Karena itu, keberhasilan penindakan harus diikuti dengan evaluasi terhadap sistem pencegahan.

Bagi Indonesian Port Integrity Watch (IPIW), peristiwa tersebut merupakan alarm bagi seluruh pintu masuk negara, termasuk pelabuhan internasional di Kota Dumai.

Sebagai kota pelabuhan yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka dan memiliki hubungan perdagangan yang intensif dengan Malaysia, Dumai memegang posisi strategis dalam rantai logistik nasional maupun internasional. 

Di sisi lain, posisi tersebut juga menempatkan Dumai sebagai wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan narkotika, barang ilegal, penyelundupan komoditas, serta berbagai bentuk kejahatan lintas negara.

Oleh karena itu, pengawasan pelabuhan harus dipandang sebagai bagian dari sistem perlindungan kedaulatan negara, bukan semata pelayanan administrasi kepelabuhanan.

Landasan Hukum Pengawasan Pelabuhan

Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayaran bertujuan mewujudkan transportasi yang aman, tertib, selamat, serta mendukung kepentingan nasional. Undang-undang tersebut juga menempatkan keselamatan, keamanan pelayaran, dan pengawasan di pelabuhan sebagai tanggung jawab negara melalui berbagai instansi yang berwenang salah satunya KSOP Kelas I Dumai.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk dan keluar daerah pabean Indonesia. 

Fungsi tersebut bukan hanya untuk mengamankan penerimaan negara melalui bea masuk dan pajak dalam rangka impor, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi, termasuk narkotika dan komoditas yang tidak memenuhi ketentuan di Kota Dumai.

Dalam praktik kepabeanan modern, pengawasan dilakukan melalui manajemen risiko (risk management). Pendekatan ini memungkinkan aparat memetakan tingkat risiko berdasarkan asal barang, profil importir, jenis komoditas, pola pengiriman, hingga rekam jejak pelaku usaha. 

Dengan demikian, sumber daya pengawasan dapat difokuskan pada aktivitas yang memiliki potensi pelanggaran lebih tinggi tanpa menghambat kelancaran arus logistik yang patuh terhadap hukum.

Pendekatan berbasis risiko tersebut menjadi semakin penting mengingat volume perdagangan internasional terus meningkat, sementara modus penyelundupan juga semakin kompleks.

Transparansi Merupakan Instrumen Pencegahan

IPIW saat ini tengah melakukan investigasi pendahuluan terhadap tata kelola impor makanan dan minuman yang masuk melalui Pelabuhan Dumai menggunakan kapal-kapal general cargo dari Port Klang, Malaysia.

Perlu ditegaskan bahwa investigasi tersebut tidak berkaitan dengan dugaan penyelundupan narkotika, melainkan bertujuan memastikan bahwa seluruh proses impor telah memenuhi ketentuan kepabeanan, perdagangan, perpajakan, serta pengawasan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut IPIW, keterbukaan mengenai identitas importir, klasifikasi barang, nilai impor, dokumen kepabeanan, mekanisme pemeriksaan, hingga penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) merupakan bagian dari prinsip good governance yang akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan negara.

Transparansi bukan ancaman bagi dunia usaha yang patuh. Sebaliknya, transparansi justru menjadi instrumen untuk menutup ruang bagi praktik penyelundupan, manipulasi dokumen, penyalahgunaan fasilitas kepabeanan, maupun persaingan usaha yang tidak sehat.

Perlindungan Masyarakat Menjadi Prioritas

Selain aspek kepabeanan, pengawasan terhadap barang konsumsi impor juga memiliki dimensi perlindungan kesehatan masyarakat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan pentingnya perlindungan masyarakat melalui pengawasan terhadap keamanan, mutu, dan kelayakan produk yang beredar.

Dalam konteks impor pangan dan minuman, pengawasan lintas sektor menjadi bagian penting untuk memastikan barang yang masuk memenuhi standar keselamatan dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pengawasan pelabuhan harus dipahami sebagai satu kesatuan yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari Bea dan Cukai, KSOP, Karantina, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai kewenangannya, Kepolisian, TNI AL, Imigrasi, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum lainnya.

Belajar dari Berbagai Kasus

Kasus penyelundupan narkotika menggunakan KLM Pinisi Indah GT 165/NT 135 yang pernah terungkap di Dumai maupun keberhasilan pengungkapan kasus di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan satu kesamaan, yakni bahwa jaringan kejahatan selalu berupaya memanfaatkan jalur perdagangan yang sah.

Karena itu, sistem pengawasan harus terus berkembang mengikuti dinamika modus operandi pelaku kejahatan. Pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan fisik, tetapi juga membutuhkan integrasi data, intelijen, teknologi informasi, analisis risiko, serta kolaborasi antarlembaga.

Menjaga Integritas Pelabuhan

IPIW berpandangan bahwa pelabuhan bukan hanya simpul logistik nasional, melainkan juga representasi kedaulatan negara. Integritas pelabuhan akan menentukan kualitas perdagangan, investasi, perlindungan masyarakat, serta kepercayaan internasional terhadap sistem logistik Indonesia.

Kasus di Bandara Soekarno-Hatta hendaknya menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan di Dumai. Penguatan integritas pengawasan, peningkatan transparansi, penerapan manajemen risiko secara konsisten, serta sinergi lintas lembaga merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga pelabuhan Indonesia tetap aman, bersih, dan berdaya saing.

Pada akhirnya, menjaga pelabuhan bukan sekadar menjaga arus barang. Lebih dari itu, menjaga pelabuhan berarti menjaga kedaulatan negara, melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan memastikan bahwa setiap aktivitas perdagangan internasional berlangsung berdasarkan hukum, integritas, dan kepentingan nasional.

Oleh: Dani Direktur Advokasi Indonesian Port Integrity Watch (IPIW)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *