BATAM, TELAAHNEWS – Aparat gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut di wilayah Kepulauan Riau. Sebuah kapal berbendera Tanzania, MV King Sun, diamankan di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, pada Kamis (6/8/2026).
Kapal tersebut diduga membawa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,3 ton. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena modus penyelundupan diduga memanfaatkan jalur pelayaran internasional yang melintasi perairan Kepulauan Riau.
Operasi pengamanan melibatkan unsur Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, dan Bea Cukai.
Informasi awal mengenai keberadaan kapal diperoleh aparat melalui kegiatan intelijen. Kapal yang diduga membawa muatan narkotika tersebut kemudian dipantau sebelum akhirnya diamankan di perairan Tanjung Berakit.
Setelah diamankan, MV King Sun dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut. Kapal tersebut dilaporkan tiba sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain kapal, aparat juga mengamankan tujuh anak buah kapal (ABK) yang berada di atas MV King Sun.
Ketujuh ABK kemudian menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami asal kapal, rute pelayaran, identitas pihak yang terlibat, serta dugaan keberadaan dan asal-usul barang yang ditemukan di dalam kapal.
Pemeriksaan berlangsung hingga Jumat (7/8) malam.
Dalam proses penggeledahan, tim gabungan menemukan puluhan karung yang disembunyikan di bawah lantai kamar ABK. Lokasi penyimpanan tersebut diduga dirancang untuk menyamarkan keberadaan barang dan menghindari pemeriksaan rutin.
Dari temuan sementara, puluhan karung tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,3 ton.
Namun demikian, status barang bukti tersebut masih harus dipastikan melalui proses pemeriksaan dan uji laboratorium. Karena itu, jumlah dan jenis narkotika yang disebutkan dalam pengungkapan awal masih menunggu hasil pemeriksaan resmi aparat berwenang.
Jika hasil uji laboratorium mengonfirmasi seluruh barang tersebut sebagai metamfetamina atau sabu, pengungkapan ini berpotensi menjadi salah satu kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah terbesar yang berhasil digagalkan di wilayah perairan Indonesia sepanjang 2026.
Pihak Kodaeral IV membenarkan adanya penangkapan kapal tersebut.
Salah seorang staf humas Kodaeral IV saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan hasil penindakan gabungan dan masih berada dalam tahap penanganan awal.
“Iya ada tangkapan gabungan semalam dan sedang penanganan awal. Nanti lengkapnya akan disampaikan saat konferensi pers,” ujar pihak Kodaeral IV.
Kodaeral IV menyatakan informasi lebih lengkap mengenai kronologi penangkapan, barang bukti, identitas para ABK, serta hasil pemeriksaan akan disampaikan melalui konferensi pers setelah proses penanganan dan pemeriksaan selesai.
Pengungkapan tersebut kembali menyoroti posisi strategis Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan yang berhadapan langsung dengan jalur pelayaran internasional.
Karakteristik geografis Kepri dengan ribuan pulau, sejumlah jalur pelayaran internasional, serta kedekatannya dengan negara-negara tetangga membuat kawasan ini memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan lalu lintas kapal dan barang.
Dalam konteks pemberantasan narkotika, jalur laut menjadi salah satu pintu masuk yang terus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Sinergi antara unsur TNI Angkatan Laut, BNN, Polri, dan Bea Cukai dinilai menjadi faktor penting dalam mendeteksi serta menggagalkan upaya penyelundupan lintas negara.
Namun, keberhasilan mengamankan kapal dan barang yang diduga narkotika baru merupakan tahap awal. Aparat masih harus mengungkap siapa pengirim barang, siapa penerima, dari mana narkotika tersebut berasal, ke mana tujuan akhirnya, serta siapa saja yang berada di balik jaringan tersebut.
Pemeriksaan terhadap tujuh ABK juga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengetahui apakah mereka mengetahui keberadaan barang terlarang tersebut atau justru hanya menjadi bagian dari awak kapal yang tidak mengetahui muatan sebenarnya.
Aparat gabungan hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan di MV King Sun, termasuk menelusuri rute pelayaran kapal, dokumen kapal dan muatan, komunikasi para awak kapal, serta kemungkinan adanya jaringan internasional yang mengendalikan pengiriman tersebut.
Hingga proses pemeriksaan dan penyidikan selesai, seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak atas proses hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.(mhd)

