Siapa Pemilik MV North Star 9 Sebelumnya?

Opini, Telaahnews – Kasus kapal yang kini diketahui bernama MV North Star 9 telah berkembang dari sekadar dugaan aktivitas ship breaking menjadi sebuah pertanyaan yang lebih mendasar, siapa sebenarnya pemilik dan riwayat kapal tersebut sebelum dimiliki oleh pihak yang kini mengaku sebagai pemilik?

Pertanyaan ini bukan lahir dari asumsi, melainkan dari rangkaian informasi yang muncul ke ruang publik dan layak untuk ditelusuri secara terbuka.

Semua bermula dari pemberitaan pada 25 Juli 2026 mengenai dugaan aktivitas pencincangan (ship breaking) kapal berbendera Mali di kawasan pesisir Pantai Pulau Bungkuk, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. 

Dugaan tersebut memunculkan perhatian masyarakat karena aktivitas itu dinilai belum disertai keterbukaan mengenai aspek perizinan, keselamatan pelayaran, maupun perlindungan lingkungan.

Merespons pemberitaan tersebut, publik meminta instansi terkait seperti KSOP Kelas I Dumai, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, TNI AL, Polairud, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Dua hari kemudian, tepatnya 27 Juli 2026, “WA yang mengaku sebagai salah seorang pemilik kapal membantah keras adanya aktivitas pencincangan kapal secara ilegal. Pihak North Star Cargo juga menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan semata-mata merupakan prosedur keselamatan darurat dan seluruh proses perizinan sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Telaahnews menghormati pernyataan tersebut sebagai bagian dari hak jawab dan asas praduga tak bersalah.

Namun, pada 5 Agustus 2026, Telaahnews menerima informasi dari Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) bahwa kapal tersebut sebenarnya bernama MV North Star 9. Informasi ini kemudian mendorong redaksi melakukan penelusuran terhadap riwayat kapal melalui berbagai sumber terbuka (open source intelligence/OSINT).

Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan informasi bahwa kapal yang kini bernama MV North Star 9 pernah tercatat menggunakan nama MV Aqua Star dan pernah berbendera Indonesia pada sekitar tahun 2001. Temuan ini kemudian membuka jalur penelusuran lebih lanjut terhadap sejarah kapal tersebut.

Dalam proses pencarian itu, Telaahnews menemukan adanya pemberitaan tanggal 9 Maret 2026  mengenai perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Provinsi Kepulauan Riau. Salah satu pemberitaan memuat pernyataan salah seorang terdakwa, HS, yang menyatakan bahwa kapal yang pernah dinakhodainya awalnya bernama MV Aqua Star, kemudian setelah menjalani docking di kawasan Tanjung Uncang, Batam, nama kapal tersebut berubah menjadi MV North Star beserta perubahan warna kapal.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari keterangan yang diberitakan media dan bukan merupakan fakta yang telah dibuktikan mengenai identitas kapal yang saat ini bernama MV North Star 9. 

Oleh karena itu, informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kapal dalam perkara narkotika tersebut adalah kapal yang sama dengan MV North Star 9 yang kini berada di Dumai.

Justru di sinilah letak persoalan utamanya. Apabila memang terdapat riwayat perubahan nama, perubahan bendera, maupun pergantian kepemilikan, seharusnya seluruh data tersebut dapat dijelaskan secara transparan melalui dokumen resmi yang dimiliki negara maupun pemilik kapal.

Di era digital, identitas sebuah kapal dagang pada dasarnya dapat ditelusuri melalui berbagai dokumen resmi, seperti nomor IMO (apabila memiliki IMO), riwayat registrasi, perubahan nama kapal, perubahan bendera (flag history), sertifikat klasifikasi, dokumen kepemilikan (Bill of Sale), hingga catatan registrasi dari negara bendera. Data tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan kesinambungan identitas kapal, meskipun nama atau benderanya berubah.

Karena itu, apabila seseorang telah menyatakan diri sebagai pemilik kapal, keterbukaan mengenai riwayat kepemilikan kapal semestinya tidak menjadi persoalan. Transparansi justru akan menghilangkan spekulasi dan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila informasi mengenai riwayat kapal terus tertutup, ruang spekulasi akan semakin besar. Kondisi seperti ini tidak menguntungkan siapa pun, baik pemerintah, pemilik kapal, maupun masyarakat.

Telaahnews menegaskan bahwa tulisan ini bukan bertujuan mengaitkan MV North Star 9 dengan perkara pidana mana pun, termasuk perkara penyelundupan narkotika yang pernah diberitakan media. 

Telaahnews juga tidak menyatakan bahwa kapal tersebut adalah kapal yang sama. Yang dilakukan redaksi hanyalah menyampaikan adanya informasi yang ditemukan dalam penelusuran sumber terbuka dan mendorong agar seluruh pihak yang berwenang memberikan klarifikasi berdasarkan data resmi.

Karena itu, Telaahnews mengajak seluruh instansi yang memiliki kewenangan termasuk KSOP Kelas I Dumai, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, aparat penegak hukum, serta instansi lain yang terkait untuk menyampaikan secara terbuka riwayat administratif MV North Star 9, termasuk sejarah perubahan nama, perubahan bendera, dan perubahan kepemilikannya apabila memang pernah terjadi.

Transparansi merupakan bagian dari prinsip good governance dan sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Di sisi lain, pengawasan terhadap keselamatan pelayaran dan administrasi kapal merupakan bagian dari tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta peraturan pelaksanaannya.

Pertanyaan sederhana yang masih menunggu jawaban hingga hari ini adalah Siapa sebenarnya pemilik MV North Star 9 sebelum dimiliki oleh pihak yang kini mengaku sebagai pemilik?

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya tidak dijawab dengan opini, melainkan dengan dokumen resmi, data registrasi kapal, dan keterbukaan informasi kepada publik.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *