Sidang Perdana Eks Direktur Teknis Kepabeanan R. Fadjar Donny Tjahjadi

Dakwaan Ungkap Dugaan Permainan Tata Kelola Kepabeanan hingga KPPBC Dumai

JAKARTA, Telaahnews — Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat R. Fadjar Donny Tjahjadi, mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2017–2024, mulai memasuki tahap persidangan.

Sidang perdana digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan yang dibacakan, nama R. Fadjar Donny Tjahjadi disebut bersama sejumlah pihak lain yang masing-masing menjalani proses penuntutan secara terpisah. Mereka antara lain Lila Harsyah Bakhtiar, Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan; Muhammad Zulfikar, SE, yang disebut pernah menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI KPPBC Dumai pada 2021; serta sejumlah pengusaha dan pengurus perusahaan.

Nama-nama pihak swasta yang disebut dalam dakwaan antara lain Edy Susanto selaku Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo, Tony selaku Direktur PT Tanimas Edible Oil sekaligus salah satu pemegang saham, Yusrin Husin, Randy Tjahyadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin dan Robin.

KPPBC Dumai Masuk dalam Uraian Dakwaan

Salah satu bagian penting dalam surat dakwaan adalah penyebutan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai sebagai salah satu lokasi yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang didakwakan.

Selain KPPBC Dumai di Jalan Datuk Laksamana, dakwaan juga menyebut Kantor Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, Kementerian Perindustrian, serta Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Medan.

Rangkaian peristiwa tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu Januari 2021 hingga Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam periode tersebut.

Dalam dakwaan primair, jaksa mendalilkan bahwa terdakwa, baik sendiri maupun bersama-sama dengan sejumlah pihak, telah turut serta melakukan tindak pidana yang dilakukan secara melawan hukum.

Sementara dalam dakwaan subsidair, jaksa mendalilkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, dengan uraian bahwa perbuatan tersebut telah menguntungkan pihak lain.

Perkara Disebut Melibatkan Aparatur dan Pelaku Usaha

Dakwaan tersebut memperlihatkan bahwa perkara tidak hanya menempatkan terdakwa dari unsur aparatur pemerintah, tetapi juga menguraikan keterlibatan sejumlah pihak dari sektor usaha.

Dalam konstruksi dakwaan, jaksa menghubungkan posisi terdakwa sebagai pejabat pada Direktorat Teknis Kepabeanan dengan pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara, termasuk pejabat/pegawai pada institusi pemerintah serta sejumlah direktur dan pemilik perusahaan.

Namun demikian, seluruh uraian tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dumai Menjadi Salah Satu Titik yang Perlu Dicermati

Penyebutan KPPBC Dumai dalam surat dakwaan menjadi perhatian tersendiri, mengingat Dumai merupakan salah satu wilayah strategis dalam aktivitas perdagangan dan kepabeanan, khususnya lalu lintas komoditas melalui pelabuhan.

Bagi publik, masuknya nama institusi kepabeanan di Dumai dalam uraian dakwaan menjadi alasan penting untuk mencermati lebih jauh bagaimana mekanisme pelayanan, pemeriksaan, pengujian, penetapan maupun pengawasan kepabeanan berlangsung dalam perkara tersebut.

Terlebih, sejumlah dokumen dan proses administratif kepabeanan pada prinsipnya memiliki keterkaitan dengan penerimaan negara, pengawasan barang impor maupun ekspor, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

IPIW: Dakwaan Perlu Dibaca sebagai Pintu Masuk Transparansi

Perkara ini juga menjadi relevan bagi masyarakat sipil yang selama ini mendorong transparansi tata kelola kepabeanan.

Bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh proses yang berkaitan dengan kepabeanan dapat diawasi secara terbuka sesuai koridor hukum.

Persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang siapa melakukan apa, dalam kapasitas apa, melalui mekanisme apa, serta bagaimana hubungan antara keputusan atau tindakan administratif dengan keuntungan yang diduga diperoleh pihak tertentu.

Telaahnews.id memandang fakta persidangan perlu dikawal secara objektif dengan membedakan antara fakta hukum yang telah terbukti, dalil jaksa dalam surat dakwaan, keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan terdakwa.

Dengan demikian, publik tidak hanya memperoleh informasi mengenai siapa yang didakwa, tetapi juga dapat memahami bagaimana sebuah dugaan penyimpangan tata kelola kepabeanan dapat terjadi dan sejauh mana sistem pengawasan internal maupun eksternal bekerja.

Sidang perdana pada 18 Agustus 2026 menjadi awal dari proses pembuktian. Fakta-fakta persidangan berikutnya akan menjadi kunci untuk menguji apakah konstruksi dakwaan tersebut terbukti atau justru gugur dalam proses pembuktian di persidangan. (ai)

TELAAHNEWS.ID — Mengawal Fakta, Menguji Data, Menjaga Transparansi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *