TARIF TKBM DUMAI DIUJI: PAIZAL DESAK KSOP DAN APBMI DUMAI TAAT REGULASI

Ketua Koperasi TKBM Tiga Putra Putra Mandiri: Jangan Paksakan Pembahasan Tarif Saat Proses Administratif Koperasi TKBM Belum Tuntas

DUMAI, Telaahnews — Pembahasan tarif pelayanan jasa bongkar muat di Pelabuhan Dumai kembali menjadi sorotan. Namun kali ini, persoalannya bukan semata-mata mengenai berapa besaran tarif yang akan ditetapkan, melainkan menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: siapa saja yang berhak dan harus dilibatkan dalam pembahasan komponen biaya tenaga kerja serta apa dasar administratifnya.

Ketua Koperasi TKBM Tiga Putra Putra Mandiri, Paizal, yang juga bagian dari Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau (AAKJ-TKBM Riau), meminta KSOP Kelas I Dumai dan APBMI Dumai tidak terburu-buru melakukan pembahasan maupun finalisasi tarif TKBM sebelum persoalan administratif koperasi-koperasi TKBM eksisting memperoleh kejelasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Paizal pada Jumat, 25 September 2026, di tengah kembali munculnya agenda pembahasan tarif pelayanan jasa bongkar muat di Kota Dumai.

Menurut Paizal, persoalan tarif tidak dapat dipisahkan dari rangkaian persoalan TKBM Dumai yang telah berlangsung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan KSOP Kelas I Dumai tertanggal 31 Desember 2025.

Ia mengatakan, sejak awal KSOP Kelas I Dumai menyampaikan bahwa penataan tersebut berkaitan dengan kepentingan dan kesejahteraan pekerja TKBM. Namun menurut Paizal, dalam proses yang kemudian berjalan, koperasi-koperasi dan serikat pekerja eksisting yang selama ini berkegiatan TKBM di Kota Dumai belum dilibatkan secara proporsional dalam pembahasan mengenai tarif dan komponen tenaga kerja.

“Sejak awal kami mendengar bahwa kebijakan KSOP ini dikaitkan dengan kesejahteraan pekerja TKBM. Tetapi kalau memang orientasinya kesejahteraan pekerja, koperasi-koperasi TKBM dan serikat pekerja yang selama ini melaksanakan kegiatan TKBM juga harus dilibatkan. Jangan sampai kebijakan yang dikatakan untuk kesejahteraan pekerja justru hanya memberikan ruang kepada satu kelompok tertentu,” ujar Paizal.

Ia meminta KSOP tidak menjadikan pembahasan tarif sebagai ruang untuk memberikan legitimasi administratif kepada salah satu pihak apabila status dan proses administratif koperasi-koperasi TKBM lainnya masih berlangsung.

“Jangan sampai pembahasan tarif kemudian menjadi pintu masuk untuk memberikan legitimasi kepada salah satu kelompok, sementara koperasi-koperasi eksisting lainnya masih menyelesaikan proses administratif. Semua harus diletakkan pada aturan dan standar yang sama,” tegasnya.

Paizal menegaskan bahwa AAKJ-TKBM Riau tidak menolak pembahasan tarif.

Menurutnya, tarif tetap penting untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, pekerja dan pengguna jasa. Namun, proses pembentukannya harus dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak yang memang berkaitan dengan komponen tarif serta berdasarkan dasar administratif yang jelas.

Persoalan mendasar yang dipertanyakan AAKJ adalah mengapa pembahasan komponen tarif tenaga kerja didorong ketika proses administratif koperasi-koperasi TKBM yang berkegiatan di Dumai masih belum sepenuhnya tuntas.

“Kami bukan menolak tarif. Kami mempertanyakan urutannya. Kalau administrasi koperasi TKBM masih berproses, sementara penilaian perangkat daerah sebagaimana yang kami persoalkan belum dilakukan, mengapa pembahasan komponen tenaga kerja sudah harus didorong?” kata Paizal.

Menurut dia, pembahasan tarif seharusnya tidak berdiri sendiri. Ada hubungan antara status administratif koperasi, keberadaan TKBM, serikat pekerja, perusahaan bongkar muat, pengguna jasa dan mekanisme penghitungan biaya tenaga kerja.

Karena itu, seluruh rangkaian tersebut menurutnya perlu ditempatkan dalam satu proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Paizal kembali mengingatkan bahwa Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan merupakan salah satu regulasi penting dalam melihat posisi koperasi TKBM. Regulasi tersebut masih tercatat berlaku dan mengatur antara lain kelembagaan, kegiatan usaha koperasi TKBM, pelindungan, pemberdayaan, advokasi, pendampingan serta sanksi administratif.

Menurut Paizal, koperasi-koperasi yang selama ini menjalankan kegiatan TKBM di Kota Dumai masih melakukan pemenuhan persyaratan administratif untuk memperoleh dokumen sesuai nomenklatur yang digunakan dalam masing-masing rezim regulasi.

“Kami kembali mengingatkan KSOP Kelas I Dumai dan APBMI Dumai bahwa secara administrasi koperasi-koperasi yang berkegiatan TKBM di Kota Dumai saat ini masih melengkapi persyaratan untuk memperoleh SPKU menurut nomenklatur Permenkop Nomor 6 Tahun 2023, atau PMKU menurut nomenklatur Kementerian Perhubungan,” ujar Paizal.

Menurut dia, perbedaan nomenklatur tidak boleh mengalihkan perhatian dari substansi persoalan, yakni kepastian mengenai koperasi mana yang memenuhi persyaratan dan bagaimana proses penilaiannya dilakukan.

“Istilahnya bisa berbeda sesuai rezim regulasi yang digunakan. Tetapi substansinya harus jelas, koperasi mana yang memenuhi persyaratan, bagaimana penilaiannya, siapa yang melakukan penilaian, apa hasilnya dan bagaimana dokumen administrasinya,” katanya.

Paizal menilai persoalan tersebut penting karena pembahasan tarif yang menyangkut komponen tenaga kerja pada akhirnya akan berhubungan dengan pihak-pihak yang secara administratif ditempatkan sebagai koperasi TKBM dalam proses tersebut.

Salah satu poin yang menjadi perhatian AAKJ-TKBM Riau adalah proses penilaian koperasi oleh perangkat daerah.

Menurut informasi dan dasar sikap yang digunakan AAKJ-TKBM Riau, hingga saat ini pihaknya mempersoalkan belum adanya penilaian perangkat daerah terhadap koperasi-koperasi yang berkegiatan TKBM di Kota Dumai.

Paizal meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka.

“Kalau penilaian terhadap koperasi-koperasi TKBM yang berkegiatan di Kota Dumai belum dilakukan, kami meminta dijelaskan bagaimana kemudian dasar administratif pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam komponen tenaga kerja itu ditentukan,” ujarnya.

Ia mengatakan pertanyaan tersebut bukan tuduhan kepada pihak tertentu.

Menurutnya, justru diperlukan klarifikasi administratif agar tidak ada pihak yang kemudian merasa dikesampingkan.

“Kami tidak sedang menuduh siapa-siapa. Kami meminta prosesnya dibuka dan dijelaskan. Kalau memang penilaian sudah dilakukan, tunjukkan hasilnya. Kalau belum, mari selesaikan prosesnya. Itu jauh lebih sehat daripada memaksakan kesimpulan,” kata Paizal.

Paizal juga mengingatkan mengenai KM 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan.

Dalam Pasal 2, besaran tarif pelayanan jasa bongkar muat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa bongkar muat dan pengguna jasa dengan berpedoman pada dasar perhitungan tarif. Sementara Pasal 3 mengatur bahwa biaya bagian tenaga kerja bongkar muat dihitung bersama oleh perusahaan bongkar muat dengan koperasi TKBM beserta serikat pekerja TKBM/serikat buruh TKBM. Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa penetapan biaya bagian tenaga kerja dibuat secara tertulis.

Ketentuan tersebut, menurut Paizal, menunjukkan bahwa pembahasan tarif memiliki beberapa lapisan yang harus dibedakan.

Pertama, komponen biaya tenaga kerja.

Kedua, komponen biaya perusahaan bongkar muat.

Ketiga, kesepakatan tarif antara penyedia dan pengguna jasa.

Karena itu, menurut dia, jangan sampai seluruh proses tersebut disederhanakan menjadi pembahasan angka tarif tanpa terlebih dahulu memastikan proses pada komponen tenaga kerjanya.

“Regulasinya jelas membedakan komponen biaya tenaga kerja dengan komponen biaya perusahaan bongkar muat dan kemudian tarif pelayanan ditetapkan melalui kesepakatan penyedia dan pengguna jasa. Jadi jangan semua dicampur menjadi satu,” ujar Paizal.

Ia kembali menegaskan bahwa koperasi TKBM dan serikat pekerja TKBM bukan sekadar pihak yang berada di luar proses.

“Ketika komponen biaya tenaga kerja dihitung bersama koperasi TKBM dan serikat pekerja TKBM, maka pertanyaannya sederhana: koperasi mana yang dilibatkan, serikat pekerja mana yang dilibatkan dan apa dasar administratifnya?” katanya.

JANGAN ADA KOPERASI YANG TIBA-TIBA DIANGGAP PALING SAH

Paizal juga meminta seluruh pihak menghindari narasi yang seolah-olah hanya ada satu koperasi yang dapat mewakili kegiatan TKBM di Dumai apabila status dan proses administratif koperasi-koperasi lainnya belum diselesaikan berdasarkan standar yang sama.

Menurutnya, klaim sepihak tidak boleh menggantikan proses administratif.

“Tidak boleh hanya karena satu pihak merasa paling resmi kemudian pihak lain dianggap tidak ada. Legalitas koperasi, proses administrasi dan keterlibatan dalam kegiatan TKBM harus dilihat berdasarkan dokumen dan regulasi, bukan berdasarkan klaim sepihak,” tegasnya.

Ia menambahkan, AAKJ-TKBM Riau tidak meminta agar satu koperasi diberikan perlakuan khusus.

“Kami tidak meminta koperasi kami diistimewakan. Justru sebaliknya. Kami meminta seluruh koperasi diperlakukan dengan standar yang sama,” katanya.

PERTANYAANNYA BUKAN HANYA “BERAPA TARIF?”, TAPI “SIAPA DAN DENGAN DASAR APA?”

Bagi AAKJ-TKBM Riau, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang menurut Paizal perlu dijawab sebelum pembahasan tarif difinalisasi.

Pertama, bagaimana status administratif koperasi-koperasi yang selama ini menjalankan kegiatan TKBM di Kota Dumai?

Kedua, apakah seluruh koperasi tersebut telah menjalani proses penilaian oleh perangkat daerah sesuai mekanisme yang berlaku?

Ketiga, jika penilaian telah dilakukan, di mana dokumen hasil penilaiannya?

Keempat, jika penilaian belum dilakukan, bagaimana dasar administratif untuk menentukan pihak yang dilibatkan dalam penghitungan komponen tenaga kerja?

Kelima, koperasi TKBM mana saja yang akan dilibatkan?

Keenam, serikat pekerja TKBM mana saja yang akan dilibatkan?

Ketujuh, bagaimana formula dan mekanisme penghitungan komponen biaya tenaga kerja?

Kedelapan, apakah hasil penghitungan tersebut dituangkan dalam kesepakatan tertulis sebagaimana mekanisme yang dirujuk dalam KM 35 Tahun 2007?

Kesembilan, bagaimana memastikan seluruh koperasi TKBM mendapatkan perlakuan administratif yang setara?

Menurut Paizal, pertanyaan tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai upaya menghambat kegiatan pelabuhan.

“Kalau pertanyaan-pertanyaan ini dijawab secara terbuka, justru konflik bisa dikurangi. Yang kami khawatirkan adalah keputusan diambil sekarang, tetapi persoalan administrasinya baru diperdebatkan setelah keputusan berjalan,” ujarnya.

“TIDAK ELOK” JIKA KSOP MEMAKSAKAN KEHENDAK

Paizal menilai tidak tepat apabila pembahasan penetapan tarif dipaksakan ketika proses administratif koperasi TKBM masih menjadi persoalan.

“Menurut kami, tidak elok rasanya KSOP Kelas I Dumai memaksakan pembahasan penetapan tarif sementara proses administrasi koperasi-koperasi TKBM di Kota Dumai masih berjalan dan penilaian perangkat daerah yang kami persoalkan belum dilakukan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa KSOP sebagai otoritas pelabuhan memiliki posisi penting dalam memastikan tata kelola kegiatan kepelabuhanan berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, menurut Paizal, KSOP seharusnya tidak hanya mengejar terlaksananya pembahasan tarif, tetapi juga memastikan proses, pihak yang dilibatkan dan dasar administratifnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan hanya bertanya apakah tarif bisa ditetapkan. Pertanyakan juga apakah proses menuju tarif itu sudah benar,” katanya.

AAKJ: JANGAN SAMPAI TARIF MENJADI LEGITIMASI TERSELUBUNG

Paizal mengingatkan satu hal yang menurutnya paling penting: pembahasan tarif jangan sampai secara tidak langsung berubah menjadi legitimasi administratif terhadap satu pihak.

Apabila terdapat koperasi-koperasi lain yang masih menjalani proses administratif, menurut dia, seluruh pihak harus diberikan kesempatan berdasarkan standar yang sama.

“Jangan sampai pembahasan tarif kemudian ditafsirkan sebagai pengakuan bahwa hanya satu koperasi yang sah atau berhak mewakili seluruh TKBM Dumai, sementara koperasi lainnya belum selesai menjalani proses administratif. Itu dua hal yang berbeda dan jangan dicampuradukkan,” ujarnya.

Menurut Paizal, tarif bukan instrumen untuk menentukan siapa koperasi yang paling sah.

Status administratif koperasi, kata dia, harus ditentukan melalui mekanisme dan dokumen sesuai regulasi yang berlaku.

MINTA DITUNDA, BUKAN DIBATALKAN

Karena itu, Paizal meminta KSOP Kelas I Dumai dan APBMI Dumai mempertimbangkan penundaan pembahasan atau finalisasi komponen tarif TKBM sampai persoalan administratif yang berkaitan dengan koperasi-koperasi TKBM memperoleh kejelasan yang memadai.

Permintaan tersebut bukan berarti AAKJ menolak adanya tarif.

“Kami tidak meminta tarif dibatalkan. Kami meminta prosesnya ditunda sampai fondasi administratifnya jelas. Setelah jelas, kami siap duduk bersama membahas tarif,” katanya.

Ia mengusulkan agar pembahasan dilakukan secara lebih komprehensif dengan melibatkan KSOP, APBMI, perusahaan bongkar muat, koperasi-koperasi TKBM, serikat pekerja TKBM, perangkat daerah terkait, pengguna jasa dan pihak-pihak terkait lainnya.

Menurutnya, forum tersebut harus menghasilkan setidaknya tiga hal: data yang jelas, pihak yang jelas dan mekanisme yang jelas.

TARIF JANGAN MENJADI SUMBER KONFLIK BARU

Paizal menilai kebijakan tarif seharusnya menjadi instrumen untuk memberikan kepastian, bukan justru menjadi sumber konflik baru.

“Tarif seharusnya memberikan kepastian bagi perusahaan, pengguna jasa dan pekerja. Jangan sampai tarif ditetapkan tetapi kemudian digugat atau dipersoalkan karena ada pihak yang merasa tidak dilibatkan atau dasar administratifnya belum jelas,” katanya.

Karena itu, menurut Paizal, seluruh pihak perlu menempatkan persoalan ini secara proporsional.

Tidak ada pihak yang perlu merasa dikalahkan, dan tidak ada pula pihak yang perlu merasa dimenangkan sebelum seluruh proses administratif selesai.

“Kami siap duduk bersama. Tidak ada masalah yang tidak bisa dibicarakan kalau semua pihak mau membuka data dan kembali kepada regulasi,” ujarnya.

“JANGAN TARIF DULU, ADMINISTRASI BELAKANGAN”

Pada akhirnya, Paizal kembali menegaskan bahwa sikap AAKJ-TKBM Riau bukan untuk menghambat kegiatan pelabuhan ataupun menolak penetapan tarif.

Yang diminta adalah tertib proses dan kesetaraan perlakuan.

“Kalau semua sudah dinilai, administrasinya jelas, pihak-pihaknya jelas, komponen biayanya jelas, dan mekanismenya sesuai regulasi, silakan dibahas. Kami siap duduk bersama,” kata Paizal.

Namun, ia meminta agar urutannya tidak dibalik.

“Jangan dibalik: tarif dulu, persoalan administrasi koperasi belakangan. Kalau memang tarif itu untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan pekerja TKBM, maka prosesnya juga harus memberikan kepastian dan perlindungan yang sama kepada koperasi serta pekerja TKBM yang berkegiatan di Kota Dumai,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *