DUMAI, Telaahnews – Warga RT 05, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, kembali mengingatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional Dumai dan PT Pelindo Solusi Logistik Multi Terminal (SPMT) agar tidak lagi melayani kegiatan ekspor Palm Kernel Meal (PKM) melalui Pelabuhan Pelindo I Dumai.
Penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran masyarakat terhadap dampak debu PKM yang dinilai berpotensi mengganggu kesehatan warga serta mencemari lingkungan permukiman yang berada di kawasan ring 1/2 dan ring 1 pelabuhan.
Sejumlah warga yang ditemui Telaahnews mengaku satu hari terakhir mengalami gangguan pernapasan, termasuk sesak napas, yang menurut mereka bertepatan dengan adanya aktivitas pemuatan (loading) PKM di kawasan pelabuhan.
“Kami kembali merasakan debu beterbangan. Beberapa warga mengeluhkan sesak napas. Kami khawatir kondisi ini terus berulang setiap ada kegiatan loading PKM,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga menjelaskan bahwa PKM merupakan hasil samping pengolahan inti sawit yang berbentuk serbuk atau butiran halus. Menurut mereka, karakteristik material tersebut menyebabkan debu mudah terbawa angin apabila proses penanganannya tidak dilakukan dengan sistem pengendalian debu yang memadai.
“Siapa yang bisa menjamin butiran debu PKM yang masuk ke lingkungan RT kami tidak berdampak terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan?” ujar warga lainnya.
Selain persoalan kesehatan, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan permukiman. Debu yang menempel di rumah, halaman, kendaraan, hingga fasilitas umum dinilai mengurangi kenyamanan dan berpotensi memengaruhi kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sekitar pelabuhan.
Telaahnews menghimpun sejumlah literatur ilmiah yang menjelaskan bahwa paparan debu organik, termasuk debu dari bahan pakan ternak seperti Palm Kernel Meal, dalam konsentrasi tertentu dan paparan berulang dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan, mata, dan kulit. Pada kelompok rentan, paparan debu dalam jangka panjang juga dapat meningkatkan risiko gangguan fungsi paru apabila pengendalian lingkungan tidak dilakukan secara memadai.
Oleh karena itu, warga meminta Pelindo, operator terminal, perusahaan eksportir, serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem bongkar muat PKM. Mereka juga mendesak dilakukannya pengukuran kualitas udara secara berkala dan terbuka kepada publik agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi lingkungan tempat tinggal mereka.
Di sisi lain, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran wajib menerapkan langkah-langkah pencegahan, pengendalian, dan pemantauan dampak lingkungan. Demikian pula aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan operasional pelabuhan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab penyelenggara usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, Telaahnews masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT Pelindo Regional Dumai, PT Pelindo Solusi Logistik Multi Terminal (SPMT), serta perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor PKM terkait keluhan masyarakat tersebut, termasuk mengenai sistem pengendalian debu yang diterapkan selama proses pemuatan berlangsung. (mhd)

